Berita Terkini

LAUNCHING RUMAH PINTAR PEMILU PENDIDIKAN PEMILIH GURU PKN SMA,SMK, DAN SEDERAJAT

KPU Kota Tangerang melaksanakan Launching Rumah Pintar Pemilu Pendidikan Pemilih melalui virtual pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 yg di hadiri oleh Kepala KCD Provinsi Banten, Komisioner KPU Ri Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka, Komisioner KPU Kota Tangerang, Sekretaris KPU Kota Tangerang, Guru” PKN tigkat SMA, SMK dan sederajat di Kota Tangerang. Acara dilaksanakan di Taman Patio Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dan acara di pimpin oleh ketua KPU Kota Tangerang. Kegiatan ini sebagai pembuka Sosialisasi Pendidikan Pemilih Kepada Siswa/i tingkat SMA, SMK, dan Sederajat yang nanti akan di laksanakan sampai akhir tahun. Acara ini di dukung Oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Banten Wilayah Kota Tangerang dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang. Untuk Sertifikat dan Materi silakan download disini

SERTIFIKAT LAUNCHING RUMAH PINTAR PEMILU PENDIDIKAN PEMILIH TINGKAT GURU PKN SMP, MTS, DAN SEDERAJAT

KPU Kota Tangerang melaksanakan Launching Rumah Pintar Pemilu Pendidikan Pemilih melalui virtual pada hari rabu tanggal 21 April 2021 yg di hadiri oleh Asda 1 Kota Tangerang, Komisioner KPU Ri Bapak I Dewa Kade Wiarsa Raka, Kadis Pendidikan Kota Tangerang, Komisioner KPU Kota Tangerang, Sekretaris KPU Kota Tangerang, Guru” PKN tigkat SMP,MTS dan sederajat di Kota Tangerang, dan Insan Media. Acara dilaksanakan di Taman Patio Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dan acara di pimpin oleh ketua KPU Kota Tangerang. Kegiatan ini sebagai pembuka Sosialisasi Pendidikan Pemilih Kepada Siswa/i tingkat SMP, MTS, dan Sederajat yang nanti akan di laksanakan sampai akhir tahun. Acara ini di dukung Oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang. Untuk Sertifikat dan Materi silakan download disini

BERITA ACARA RAPAT KOORDINASI REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN MARET 2021

KPU Kota Tangerang telah melaksanakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Maret 2021 hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 bertempat di lantai III Kantor KPU Kota Tangerang. Rapat Koordinasi di pimpin langsung oleh ketua KPU Kota Tangerang dan di hadiri oleh Anggota KPU Kota Tangerang, Sekretaris KPU Kota Tangerang, KPU Provinsi Banten, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506 Tgr, Pengadilan Agama Kota Tangerang, BPS Kota Tangerang, Disdukcapil Kota Tangerang dan Pimpinan Partai Politik tingkat Kota Tangerang. Berita Acara Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Maret 2021, klik disini

KPU KOTA TANGERANG AUDIENSI DENGAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA TANGERANG

KPU Kota Tangerang malaksanakan audiensi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang terkait penguatan kelembagaan untuk kelancaran Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021. Ditahun sebelumnya KPU Kota Tangerang telah menjalin kerjasama yang baik dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, audiensi kali ini rombongan KPU Kota Tangerang di terima oleh kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Ibu Rina Hernaningsih pada tanggal 26 Maret 2021 bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang dan pada kesempatan ini selain untuk mempererat silaturahmi dan juga untuk memperkenalkan sekretaris kpu kota tangerang yang baru Bapak Fandu Dwiadma Oktavirawan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang juga berjanji akan selalu membantu KPU Kota Tangerang untuk perihal Data Kependudukan.

Wajib Bawa KTP Elektronik Atau Suket Disdukcapil ke TPS

TANGERANG—Pemilih yang sudah tercantum namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tetap berkewajiban membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada Rabu, 27 Juni 2018 mendatang. Demikian hal ini ditegaskan Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi dalam keterangan Persnya saat kunjungan ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang, Kamis (7/6/2018) lalu. Menurutnya, hal ini sesuai asas aturan terbaru Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dikatakan Sanusi, kewajiban pemilih membawa KTP Elektronik atau Suket Disdukcapil Kota Tangerang ini tertuang tegas dalam ketentuan Pasal 7 Ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilkada 2018. “Jadi, selain nanti pemilih akan diberikan Formulir C6 (surat pemberitahuan memilih), juga berkewajiban membawa KTP Elektronik atau Suket Disdukcapil ke TPS saat akan mencoblos. Itu Wajib. Kalau tidak dibawa, maka akan diminta untuk kembali pulang dan balik lagi ke TPS dengan membawa KTP Elektronik atau Suket,” terang Sanusi. KPU Kota Tangerang, kata Sanusi, terus melakukukan sosialisasi terus menerus soal ketentuan baru ini kepada masyakat. Baik melalui PPK, PPS, atau KPPS yang jumlahnya mencapai 21 ribu orang di Kota Tangerang. “Saat menyampaikan Formulir C6 kepada pemilih kami juga menulis ketentuan itu di C6 dan akan menyampaikan langsung ke pemilih door to doo melalui KPPS,” ucapnya. Selain itu, lanjut Sanusi, nantinya para pemilih juga diminta untuk menuliskan namanya di Formulir C7 (daftar hadir pemilih) dan menandatangani daftar hadiri tersebut secara langsung. Hal ini juga sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilkada 2018. “Prinsipnya, aturan-aturan ini juga untuk menjamin hak warga agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Sanusi yang juga Kepala Divisi Hubungan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang. Diketahui, KPU Kota Tangerang mencanangkan target sebesar 78 persen partisipasi pemilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018 ini. “Kami harap, masyarakat mengerti dan mentaati kewajiban dalam norma aturan baru ini. Dan tetap semangat datang ke TPS saat pencoblosan, Rabu 27 Juni 2018 nanti,” harapnya. (Humas KPU Kota Tangerang)

Arief-Sachrudin 609.428 Suara, Kolom Kosong 102.386 Suara

TANGERANG – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah-Sachrudin memperoleh suara sebanyak 609.428 suara berbanding 102.386 suara dengan perolehan kolom kosong dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018. Demikian hasil penetapan perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2018, di Kantor KPU Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati No.16, Tangerang, Rabu (4/7/2018). Berdasarkan sertifikat Formulir DB1­-KWK yang disahkan dalam sidang pleno terbuka tersebut, juga ditetapkan bahwa angka pengguna suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2018 sebanyak, 723.104 pemilih dari total daftar pemilih tetap sejumlah 1.027.522 pemilih. Dengan hasil tersebut, maka dipastikan bahwa pasangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah-Sachrudin dinyatakan sebagai pemenang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2018. “Pasangan calon dapat 609.428 suara berbanding 102.386 suara dengan perolehan kolom kosong. Atau secara persentase calon dapat 86 persen dan kolom kosong dapat 14 persen, dengan angka partisipasi pemilih mencapai 71 persen pemilih,” kata Sanusi, Ketua KPU Kota Tangerang. Tahapan selanjutnya, kata Sanusi, KPU Kota Tangerang masih akan menunggu ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan atau tidak adanya gugatan dalam proses penetapan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018. “Untuk penetapan pemenang resminya, kita tungggu MK. Karena begitu tahapannya,” singkat Sanusi. (Humas KPU Kota Tangerang) Hasil Sertifikat Berita Acara dan SK Penetapan Perolehan Suara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018, Klik Pada Link di Bawah Ini: BA Rekap dan SK Rekap

Populer

Belum ada data.