Berita Terkini

RELEASE KEGIATAN MENGULAS PEMILU PARTISIPASI PEREMPUAN DALAM POLITIK

  Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang mengadakan kegiatan Mengulas Pemilu (Melulu) dengan tema Partisipasi Perempuan dalam Politik yang dilakukan secara virtual. Kegiatan yang dihadiri oleh Komisioner KPU RI yaitu Evi Novida Ginting Manik selaku Keynote Speaker dan Narasumber yaitu Hj. Iim Rohimah (Komisioner KPU Provinsi Banten) serta Evi Elvia Abdullah (Sekretaris Kaukus Perempuan Politik). Acara yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh 100 (seratus) peserta. Kegiatan Melulu kali ini, menaikkan tema begitu pentingnya partisipasi perempuan dalam dunia politik. Kebijakan affirmative action sebanyak 30% menjadi cikal bakal keterlibatan keterwakilan perempuan. Seperti yang tertuang pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, “Mewajibkan 30% keterwakilan perempuan pada pendirian dan kepengurusan Partai Politik”. Serta Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Memperhatikan 30% keterwakilan perempuan pada Penyelenggaraan Pemilu serta mewajibkan 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan (pendaftaran calon). Pada Provinsi Banten saat ini memiliki 3(tiga) Kepala Daerah Perempuan, yaitu ; Hj. Iti Octavia Jayabaya SE., MM (Bupati Lebak), Hj. Irna Narulita, SE., MM (Bupati Pandeglang) dan Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE., M.Ak (Bupati Serang). Semoga dengan adanya kegiatan ini, kita sebagai penyelenggara pemilu pada khususnya, peserta pemilu dan masyarakat pada umumnya dapat menambah ilmu, pengetahuan serta wawasan terutama dalam hal keterwakilan dan partisipasi perempuan di dunia politik.  unduh disini

KPU KOTA TANGERANG LUNCURKAN APLIKASI SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH KPU KOTA TANGERANG (SITANGKOT)

KOTA TANGERANG – Demi mensukseskan dan memudahkan tahapan PEMILU yang akan datang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang meluncurkan terobosan yang berupa aplikasi. Aplikasi tersebut bernama SITANGKOT (Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih KPU Kota Tangerang). Aplikasi ini merupakan Aplikasi ke dua yang di buat oleh KPU Kota Tangerang setelah yang pertama adalah SIPIL (Sistem Informasi Pemilih) yang telah dibuat untuk menunjang Tahapan Pilkada 2018 lalu. Dan kini, Aplikasi tersebut menjelma kembali dengan nama SITANGKOT. Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan bahwa Sistem Informasi Data KPU Kota Tangerang (SITANGKOT) merupakan fasilitas Untuk mendukung kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang selama ini kami Ikhtiarkan sejak Awal Tahun 2020. Dengan demikian Partai Politik (Parpol) dan seluruh elemen Masyarakat Kota Tangerang dapat menggunakan atau mengakses Aplikasi tersebut untuk mengkroscek validitas data mereka masing-masing, baik perubahan data, penambahan data pemilih baru dan yang sudah meninggal atau pindah serta menjadi TNI atau POLRI. “Maka dari itu, kami akan selalu berupaya yang terbaik untuk menyiapkan data pemilih yang akurat dan berkualitas untuk persiapan Pemilu Serentak 2024,” ujar Ahmad Syailendra selaku Ketua KPU Kota Tangerang, Kamis (09/09/2021). Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Program dan Data Ahmad Subhan menjelaskan, *sesuai dengan Moto KPU Melayani, KPU Kota Tangerang meluncurkan aplikasi sederhana yang simpel dan mudah diakses untuk semua kalangan. “Aplikasi ini sangat simpel dan mudah diakses oleh semua kalangan, tanpa harus mendownload aplikasi. Cukup mengunjungi http://sitangkot.kpukotatangerang.id atau dengan cara menscan barcode yang tertera di template yang telah kami sebar. Warga Masyarakat Kota Tangerang bisa melakukan CEK DATA PEMILIH, melakukan perubahan Data Pemilih, Pindah Domisili, dan alih status bagi TNI/POLRI.” Ujar Ahmad Subhan Kepala Divisi Program Dan Data. Untuk diketahui, sebelumnya KPU Kota Tangerang juga telah meluncurkan aplikasi berbasis Whatsapp dengan nama: INFORMASI DATA PEMILIH (INDAP) dengan nomor: 081284767067. Tak hanya itu, Heriyanto selaku Ketua DPC PKS Kecamatan Batuceper yang juga langsung melakukan uji coba aplikasi Sitangkot memberikan komentar terkait aplikasi tersebut. “Alhamdulillah sudah bisa. Sangat simpel dan mudah. Keren… Cukup siapkan KK dan KTP. (Karena perlu nik KK dan nik KTP utk proses input).” Ujarnya. Anggota KPU Provinsi Banten yang membidangi Divisi Data dan Informasi, Agus Sutisna menyambut baik apa yang sudah KPU Kota Tangerang lakukan selama ini, terlebih dengan dibuatnya aplikasi SITANGKOT yang memudahkan masyarakat khususnya masyarakat Kota Tangerang untuk mengaksesnya. Dan tentunya dengan dibuatnya aplikasi ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih kedepannya. “Terimakasih kepada KPU Kota Tangerang yang telah membuat aplikasi SITANGKOT, guna mempermudah masyarakat untuk melihat apakah dirinya sudah terdaftar atau belum dan mengecek apakah ada kesalahan dalam penginputan atau tidak, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak bisa mendaftarkan dirinya dengan alasan tidak bisa datang ke Kantor KPU karena suatu alasan atau alasan Covid. Karena cukup dirumah saja bisa mengakses aplikasi SITANGKOT tersebut,” ungkapnya.

RAPAT KOORDINASI REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) PERIODE AGUSTUS 2021

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah melaksanakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Agustus 2021. Agenda Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini merupakan kewajiban KPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana tujuan dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih. Juga untuk mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan memperbaharui atau memperbaiki terhadap perubahan elemen data pemilih. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilu berikutnya. Proses PDPB yang dilakukan KPU Kota Tangerang dilaksanakan secara terus menerus, dan rekapitulasi hasil update data pemilih berkelanjutan dilaksanakan secara internal setiap akhir bulan dan secara periodik setiap tiga bulan sekali. Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan bahwa rangkaian Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan bagian dari ikhtiar KPU dalam updating data untuk menjadi lebih baik lagi. “Kami akan terus berupaya melibatkan seluruh stakeholders untuk memberikan yang terbaik. Khususnya data pemilih yang semakin berkualitas, selain pengurus partai politik dan masyarakat,” kata Syailendra Ketua KPU Kota Tangerang Selain itu, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan meluncurkan layanan Aplikasi secara online untuk dapat mengecek sudah terdaftar atau belum bagi masyarakat Kota Tangerang. “Tanpa adanya dukungan dari seluruh pihak, kurang sempurna proses PDPB ini. Maka dari itu, mari bersama memberikan yang terbaik untuk data pemilih yang akurat menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024,” imbuhnya. Adapun hasil rekapitulasi PDPB periode Agustus 2021 ini meliputi, jumlah pemilih baru 94, pemilih TMS meninggal 1.219, pemilih pindah keluar 176, pemilih ganda 9, dan jumlah akhir pemilih hasil pemutakhiran data pemilih bulan Agustus 2021 adalah 1.176.572 pemilih, yang terdiri dari 586.316 Laki-Laki dan 590.256 Perempuan. Untuk melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, KPU Kota Tangerang bekerja sama dengan instansi terkait guna mendapatkan masukan terhadap update data pemilih. Sebagai informasi, bagi yang akan melakukan pelaporan secara online maupun secara offline. Pelaporan secara online bisa mengakses via Whatsapp bernama INDAP (Informasi Data Pemilih) di nomor 081284767067.

KPU MELAKSANAKAN KEGIATAN MENGULAS PEMILU (MELULU) PROYEKSI PENATAAN DAPIL PEMILU 2024

Hari Rabu Tanggal 25 Agustus 2021 KPU Kota Tangerang mengadakan kegiatan Mengulas Pemilu (MELULU) perihal Proyeksi Penataan Dapil Pemilu 2024. Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting yang diselenggarakan pada pukul 13.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB kegiatan Mengulas Pemilu akan dilaksanakan sebulan sekali oleh KPU Kota Tangerang, adapun peserta yang mengikuti acara hari ini Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang, Sekretaris besarta jajaran sekretariat, Komisioner KPU Provinsi Banten beserta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang, Pimpinan Partai Politik Tingkat Kota Tangerang, Universitas yang ada Di Kota Tangerang. Adapun narasumber dalam acara ini adalah Anggota KPU Provinsi Banten Bapak Ramelan. Beliau menyampaikan Mekanisme terkait Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan regulasi yaitu Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Dan PKPU No.7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. Kepijakan umum Objek penataan Pasal 195 UU No. 7 Tahun 2017 KPU menyusun dan menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Sumber Data Pasal 201 Ayat (1) huruf  a dan Ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 Penataan Dapil mengacu pada data agregat kependudukan perkecamatan (DAK 2) yang diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelaum hari pemungutan suara. Bapak Ramelan juga menyampaikan Prinsip Penataan Pasal 185 UU NO. 7 Tahun 2017 yaitu Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yg Proposional, Proposionalitas, Integritas Wilayah, Berada pada Cakupan Wilayah yang sama (Coterminus), Kohesivitas, dan Kesinambungan, pungkas Ramelan.

Klientelisme dan Kedaulatan Suara Pemilih

Ahmad Syailendra (Ketua KPU Kota Tangerang) Klientelisme merupakan fenomena sosial di Indonesia terutama berkaitan erat dengan masa pemilihan (Pemilu). secara garis besar, klientelisme dapat dipahami sebagai relasi kuasa antara aktor politik yang memberikan sesuatu (patron) non-programatik dengan pihak yang menerima (klien) yang didasari oleh pemberian loyalitas oleh penerima (paternalistik).  Secara umum menurut Burhanudin Muhtadi (2020) klientelisme electoral telah mengidentifikasi tiga factor yang menyebabkan seorang individu lebih potensial menjadi target pembelian suara ketimbang yang lain. Ketiga hal tersebut adalah faktor sosial-ekonomi dan demografi, tingkat keterlibatan kewargaan atau sosial (civic engagement), dan sikap politik warga (political attitudes). Lebih lanjut Aspinal dan Berenschot (2019) – klientelisme Politik terjadi   ketika para pemililih, para penggiat kampanye, atau aktor-aktor lain menyediakan dukungan elektoral bagi para politisi dengan imbalan berupa bantuan atau manfaat material. Para politisi tersebut menggunakan metode klientelisme untuk memenangkan pemilihn dengan membagi-bagikan bantuan, baran-barang, atau uang tunai kepada para pemilih baik individual maupun kelompok-kelompok kecil. Secara tidak langsung hal tersebut mengaitkan dorongan atau motivasi bagi mereka yang ikut dalam jaringan praktek klientelisme, mengajak masyarakat pemilih untuk dapat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) menggunakan hak pilihnya atas bantuan dan dorongan material yang tersebut di atas. Hak memberikan suara atau memilih (right to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara. Ketentuan mengenai ini, diatur dalam Pasal 1 ayat (2),  Pasal 6A ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22Cayat  (1) UUD 1945. Dengan demikian adagium suara rakyat adalah suara Tuhan  merupakan suatu yang mesti dimaknai Sangat Penting dalam perjalanan demokrasi elektoral, kenapa demikian? tanpa adanya masyarakat pemilih tidak ada suatu pemilihan umum, karena jantungnya pemilihan adalah Pemilih. Sehingga sudah kewajiban bersama untuk dapat memberikan kedaulatan pemilih secara luas menggunakan haknya untuk memilih sesuai pilihan dan hati nuraninya. Pemilih Berdaulat Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara menyatakan dengan tegas bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan pada kedaulatan rakyat. Makna kedaulatan berada di tangan rakyat yaitu rakyat memiliki kedaulatan, tanggungjawab, hak dan kewajiban secara demokratis untuk memilih pemimpin yang akan membentuk parlemen dan pemerintahan. Kedaulatan rakyat tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan pemilihan kedaulatan adalah rakyat, rakyat itu dalam perspektif KPU khususnya adalah pemilih,”. Frasa rakyat sebagai pemilih merupakan, ibarat sebuah barang mewah yang tak ternilai dengan harga dalam perjalanan demokrasi pemilihan. Hal inilah yang menjadikan ke arah mana paktik-praktik di lapangan yang akan mempengaruhi jalannya pemilihn umum dan ataupun pemilihan kepala daerah, apakah sesuai dengan azas Pemilu – Langsung, umum, bebas dan Rahasia, serta jujur dan Adil (LUBER, JURDIL). Sahran Raden (2020) Daulat pemilih ini secara filosofis mengupayakan adanya usaha meningkatkan kualitas demokrasi substanstif dengan mengdepankan nilai-nilai dan hakikat demokrasi dan kedaulatan rakyat. Meningkatkan kualitas demokrasi substantif pada dasarnya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas demokrasi prosedural. Masyarakat pemilih sepatutnya mendapatkan informasi mengenai substansi kampanye – Visi  dan Misi  yang dilakukan oleh para peserta pemilu – sewajarnya memberikan pendidikan politik atau edukasi bagaimana memilih calon pemimpin atau perwakilannya di parlemen dengan cara-cara yang lurus. Namun demikian, praktek yang terjadi Pemilih menjadi sasaran “empuk” untuk bisa di lakukan dengan cara dan praktek-praktek klientelisme. Tentu hal ini menjadi persoalan kita bersama untuk memberikan pemahaman bahwa pemilu merupakan bukan hanya praktek Demokrasi Prosedural semata saat Kampanye dan Hari pencoblosan, akan tetapi akan menjadi luas bagaimana sistem tata kelola pemerintahan di jalankan oleh para pemimpin-pemimpin kita selama 5 tahun ke depanny saat mereka memimpin. Pendidikan politik bagi masyarakat secara berkelanjutan terus dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pemilu dan partai politik serta unsur kelompok masyarakat lainnya. Karena stakeholder kepemiluan tersebut memiliki rasa tanggung jawab yang sama dalam menciptakan iklim demokrasi yang kondusif dan substantif hingga tercipta masyarakat pemilih yang cerdas dan berdaulat.  Praktek Klientelisme di Banten Banten merupakan Provinsi termuda di Pulau jawa yang merupakan pecahan dari jawa Barat dengan karakter geografis sebagian pesisir, dengan aktivitas penduduknya sebagai petani, nelayan dan sektor jasa dan insdustri. Dengan hiruk pikuk dinamika politik yang terjadi banten dalam pertumbuhan pembangunan dalam perhelatan demokrasi elektoral dianggap berjalan kondusif secara prosuderal. Akan tetapi dalam prespektif demokrasi substantif ada hal-hal penting kedepannya menjadi evaluasi bersama bahwa praktek-praktek klientelisme masih berjalan, berdasarkan data yang di kumulkan oleh penulis dari berbagai media dan berita. Di antaranya terjadi saat pemilu tahun 2014 dugaan money politik (poltik uang, red) yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Banten dari nomor urut 1 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 5 bahkan masuk ke ranah Gakumdu. Lalu Tim saber politik uang yang dibuat Bawaslu Banten bersama penyidik dari kepolisian dan kejaksaan menggerebek penampung paket mi instan berisi stiker pasangan calon di Ciruas, Kabupaten Serang. Ada sejumlah paket sembako di gudang tersebut pada perhelatan Pilgub Banten 2017. Kemudian Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan hukuman penjara kepada Tersangka, terpidana kasus politik uang, yang mengaklaim sebagai pendukung pasangan calon wali kota-wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel).  Sebelumnya terekam video saat membagi-bagikan uang kepada warga kampung Rawa Macek, Kecamatan Serpong, Tangsel. Dalam pemberian uang tersebut, dia menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon dalam Perhelatan Pikada Tangsel Tahun 2020. Menurut M. Nur Ramadhan dan Jimmy daniel BO dalam Jurnal Antikorupsi Integritas -”klientelisme merupakan satu fenomena yang masih melekat dalam praktik demokrasi di Indonesia yang secara khusus lekat dengan konteks elektoral dan kedaerahan. Melihat kembali pada pemikiran dasarnya, klientelisme sebagai perilaku koruptif merupakan bentuk transaksi yang berjalan dua arah, sehingga membutuhkan pendalaman dua sisi, yaitu suplay dan demmand. Terus adanya demand dari warga atau pemilh merupakan konsekuens logis dari minimnya kemampuan warga untuk memastikan agenda kesejahteraan ada dalam agenda politik”. Bahwa pendidikan politik sekali lagi, mesti di lakukan secara masif tidak hanya saat penyelenggaraan Tahapan pemilu namun diluar tahapan tersebut para stageholder terkait di dalamnya memiliki rasa tanggung jawab yang sama dalam rangka menciptakan pemilih berdaulat negara kuat. Strategi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Untuk mngejawantahkan konsep pemilih yang berdaulat, KPU sebagai Penyelenggara Pemilu terus bekerja dalam rangka memberikan pendidikan pemilih pada masyarakat, agar dapat menekan praktek-praktek transaksional yang dapat mencederai proses demokrasi yang sudah semakin baik. Pemilih pemula menjadi target sasaran selain masyarakat pada umumnya, gerakan sadar pemilu memberikan harapan bahwa masyarakat sudah sepatutnya meyakini bahwa Pemilihan merupakan proses politik yang memiliki nilai penting yang tentu tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat. Peran penting dalam menumbuh kembangkan peran aktif masyarakat dalam Pemilu dan pemilihan tentunya sudah menjadi kewajiban KPU, Pemerintah dan Pemerintahan Daerah serta Partai Politik serta kelompok-kelompok masyarakat lainnya, yang menjadi bagian kebaikan dalam proses demokrasi yang lebih baik lagi. dalam hal ini KPU RI mengadakan Program kegiatan Desa Sadar Pemilu dan Pemilihan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengawal pemilu menjadi jauh lebih baik lagi, baik Tingkat Partisipasinya, jauh dari Money Politik dan tindakan Politik SARA serta sadar akan  kebenaran informasi dalam melawan informasi HOAK. KPU Kota tangerang mengejawantahkan kegiatan tersebut di atas dalam bentuk Kampung Demokrasi – substansi dari Pemilu LUBER dan JURDIL, serta di dalamnya di berikan Pendidikan Politik dan Pemberdayaan Masyarakat yang sedang di koordinasikan melalui Pemerintah Daerah. Selain itu pula melalui Rumah Pintar Pemilu (RPP) Nyimas Melati KPU Kota Tangerang terus giat melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih sejak dini. Goes To School Menyasar Sekolah-sekolah Dasar sampai SLTP serta SMA, mengadakan kerjasama dengan Pihak Kampus dalam bentuk kegiatan Goes To Campus. Serta menjadikan RPP Nyimas Melati sebagai bagian dari destinasi budaya yang wajib di kunjungi bagi siswa/siswi maupun masyarakat pada umumnya di kota Tangerang. Hal ini merupakan bagian dari ikhtiar KPU dalam rangka menjadikan generasi pemilih kedepannya menjadi generasi Patriot dalam memperjuangkan Demokrasi Pemilihan yang Substantif dan terhindar dari Praktek-Praktek yang dapat mencederai pemilu dan pemilihan.  Referensi : Burhanudin Muhtadi, 2020. Kuasa Uang Politik Uang dalam Pemilu Pasca-Orde Baru. Jakarta, Kepustakaan Populer Gramedia. Edward Aspinal dan Ward Berenschot, 2020. Democracy For Sale – Pemilu, Klientelisme dan Negara di Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta KPU RI, 2020. Mendaulatkan Suara Pemilih – Strategi Sosialisasi dan Potret Partisipasi Pemilu 2019. KPU RI. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS , 5 (1), 169 – 180 https://news.detik.com/berita/d-3703053/pemilih-berdaulat-negara-kuat-jadi-tagline-pemilu-2019/ https://news.detik.com/berita/d-3423053/tim-saber-politik-uang-pilkada-banten-gerebek-gudang-mi-instan https://www.merdeka.com/peristiwa/kasus-politik-uang-di-pilkada-tangsel-seorang-aktivis-divonis-36-bulan-penjara.html

REKONSILIASI TINGKAT UAKPA KPU KOTA TANGERANG PERIODE SEMESTER I TAHUN ANGGARAN 2021

Pada tanggal 21 Juli 2021 KPU Kota Tangerang melaksanakan Rekonsiliasi Internal Semester I TA. 2021  antara Laporan Keuangan (SAIBA) dengan Laporan Barang (SIMAK BMN dan Persediaan)  dan Laporan Pertanggungjawaban  Bendahara (e-rekon & LK) sesuai dengan jadwal open period pada Aplikasi e-rekon &LK Semester I yang diatur dalam Lampiran I Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor : S-18/PB/PB.6/2021. Berdasarkan PMK Nomor 222 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementrian/Lembaga, KPU Kota Tangerang adalah sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) yang memiliki tugas pokok sebagai penanggungjawab untuk menyelenggarakan akuntansi keuangan di lingkungan satuan kerja, sebagai UAKPA KPU Kota Tangerang berkewajiban untuk melaksanakan rekonsiliasi internal mengikuti jadwal open period sesuai dengan ketentuan serta melaksanakan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan dan melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan. Rekonsiliasi tingkat UAKPA dilaksanakan oleh Petugas Akuntansi Keuangan dalam hal ini yakni Operator SAIBA, Operator SIMAK BMN dan Operator Persediaan. Hasil Rekonsiliasi Semester I TA. 2021 KPU Kota Tangerang yaitu tidak terdapat selisih data antara laporan keuangan dengan laporan barang dan laporan pertanggungjawaban bendahara, serta tidak terdapat kesalahan yang menimbulkan koreksi data pada proses rekonsiliasi sehingga penerbitan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dapat dilakukan secara tepat waktu. Untuk penyusunan laporan keuangan UAKPA KPU Kota Tangerang mengikuti ketentuan implementasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang akan dilaksanakan di tingkat UAPPA-W dalam hal ini adalah KPU Provinsi Banten sebagai fasilitator pelaksanaan reviu oleh Inspektorat KPU RI sebagai auditor dalam penyusunan pelaporan keuangan tingkat UAKPA dan UAPPA-W Semester I TA. 2021.

Populer

Belum ada data.