Berita Terkini

PEMBEKALAN CALON KADER DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2021

Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi memberikan pembekalan kepada 25 orang calon kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Tahun 2021, di Aula Pondok Pesantren Roudlotul Fallah, Srumbung, Magelang (8/10). Pada kesempatan ini, Pramono menekankan pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat dan pemilih mempunyai peran penting dalam usaha memperbaiki demokrasi di Indonesia. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Srumbung Bambang Kiswanto, Pimpinan Ponpes Ahmad Bahak Udin Sah, Ketua KPU Prov Jawa Tengah Yulianto Sudrajat, Anggota KPU Prov Jawa Tengah Divisi Sosialisasi dan Hupmas Diana Ariyanti, Taufiqurrahman Divisi SDM serta jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kab Magelang.   Unggah disini

RELEASE KEGIATAN MENGULAS PEMILU PARTISIPASI PEREMPUAN DALAM POLITIK

  Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang mengadakan kegiatan Mengulas Pemilu (Melulu) dengan tema Partisipasi Perempuan dalam Politik yang dilakukan secara virtual. Kegiatan yang dihadiri oleh Komisioner KPU RI yaitu Evi Novida Ginting Manik selaku Keynote Speaker dan Narasumber yaitu Hj. Iim Rohimah (Komisioner KPU Provinsi Banten) serta Evi Elvia Abdullah (Sekretaris Kaukus Perempuan Politik). Acara yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh 100 (seratus) peserta. Kegiatan Melulu kali ini, menaikkan tema begitu pentingnya partisipasi perempuan dalam dunia politik. Kebijakan affirmative action sebanyak 30% menjadi cikal bakal keterlibatan keterwakilan perempuan. Seperti yang tertuang pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, “Mewajibkan 30% keterwakilan perempuan pada pendirian dan kepengurusan Partai Politik”. Serta Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “Memperhatikan 30% keterwakilan perempuan pada Penyelenggaraan Pemilu serta mewajibkan 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan (pendaftaran calon). Pada Provinsi Banten saat ini memiliki 3(tiga) Kepala Daerah Perempuan, yaitu ; Hj. Iti Octavia Jayabaya SE., MM (Bupati Lebak), Hj. Irna Narulita, SE., MM (Bupati Pandeglang) dan Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE., M.Ak (Bupati Serang). Semoga dengan adanya kegiatan ini, kita sebagai penyelenggara pemilu pada khususnya, peserta pemilu dan masyarakat pada umumnya dapat menambah ilmu, pengetahuan serta wawasan terutama dalam hal keterwakilan dan partisipasi perempuan di dunia politik.  unduh disini

KPU KOTA TANGERANG LUNCURKAN APLIKASI SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH KPU KOTA TANGERANG (SITANGKOT)

KOTA TANGERANG – Demi mensukseskan dan memudahkan tahapan PEMILU yang akan datang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang meluncurkan terobosan yang berupa aplikasi. Aplikasi tersebut bernama SITANGKOT (Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih KPU Kota Tangerang). Aplikasi ini merupakan Aplikasi ke dua yang di buat oleh KPU Kota Tangerang setelah yang pertama adalah SIPIL (Sistem Informasi Pemilih) yang telah dibuat untuk menunjang Tahapan Pilkada 2018 lalu. Dan kini, Aplikasi tersebut menjelma kembali dengan nama SITANGKOT. Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan bahwa Sistem Informasi Data KPU Kota Tangerang (SITANGKOT) merupakan fasilitas Untuk mendukung kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang selama ini kami Ikhtiarkan sejak Awal Tahun 2020. Dengan demikian Partai Politik (Parpol) dan seluruh elemen Masyarakat Kota Tangerang dapat menggunakan atau mengakses Aplikasi tersebut untuk mengkroscek validitas data mereka masing-masing, baik perubahan data, penambahan data pemilih baru dan yang sudah meninggal atau pindah serta menjadi TNI atau POLRI. “Maka dari itu, kami akan selalu berupaya yang terbaik untuk menyiapkan data pemilih yang akurat dan berkualitas untuk persiapan Pemilu Serentak 2024,” ujar Ahmad Syailendra selaku Ketua KPU Kota Tangerang, Kamis (09/09/2021). Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Program dan Data Ahmad Subhan menjelaskan, *sesuai dengan Moto KPU Melayani, KPU Kota Tangerang meluncurkan aplikasi sederhana yang simpel dan mudah diakses untuk semua kalangan. “Aplikasi ini sangat simpel dan mudah diakses oleh semua kalangan, tanpa harus mendownload aplikasi. Cukup mengunjungi http://sitangkot.kpukotatangerang.id atau dengan cara menscan barcode yang tertera di template yang telah kami sebar. Warga Masyarakat Kota Tangerang bisa melakukan CEK DATA PEMILIH, melakukan perubahan Data Pemilih, Pindah Domisili, dan alih status bagi TNI/POLRI.” Ujar Ahmad Subhan Kepala Divisi Program Dan Data. Untuk diketahui, sebelumnya KPU Kota Tangerang juga telah meluncurkan aplikasi berbasis Whatsapp dengan nama: INFORMASI DATA PEMILIH (INDAP) dengan nomor: 081284767067. Tak hanya itu, Heriyanto selaku Ketua DPC PKS Kecamatan Batuceper yang juga langsung melakukan uji coba aplikasi Sitangkot memberikan komentar terkait aplikasi tersebut. “Alhamdulillah sudah bisa. Sangat simpel dan mudah. Keren… Cukup siapkan KK dan KTP. (Karena perlu nik KK dan nik KTP utk proses input).” Ujarnya. Anggota KPU Provinsi Banten yang membidangi Divisi Data dan Informasi, Agus Sutisna menyambut baik apa yang sudah KPU Kota Tangerang lakukan selama ini, terlebih dengan dibuatnya aplikasi SITANGKOT yang memudahkan masyarakat khususnya masyarakat Kota Tangerang untuk mengaksesnya. Dan tentunya dengan dibuatnya aplikasi ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih kedepannya. “Terimakasih kepada KPU Kota Tangerang yang telah membuat aplikasi SITANGKOT, guna mempermudah masyarakat untuk melihat apakah dirinya sudah terdaftar atau belum dan mengecek apakah ada kesalahan dalam penginputan atau tidak, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak bisa mendaftarkan dirinya dengan alasan tidak bisa datang ke Kantor KPU karena suatu alasan atau alasan Covid. Karena cukup dirumah saja bisa mengakses aplikasi SITANGKOT tersebut,” ungkapnya.

Populer

Belum ada data.