Berita Terkini

Wajib Bawa KTP Elektronik Atau Suket Disdukcapil ke TPS

TANGERANG—Pemilih yang sudah tercantum namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tetap berkewajiban membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada Rabu, 27 Juni 2018 mendatang. Demikian hal ini ditegaskan Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi dalam keterangan Persnya saat kunjungan ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang, Kamis (7/6/2018) lalu. Menurutnya, hal ini sesuai asas aturan terbaru Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dikatakan Sanusi, kewajiban pemilih membawa KTP Elektronik atau Suket Disdukcapil Kota Tangerang ini tertuang tegas dalam ketentuan Pasal 7 Ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilkada 2018. “Jadi, selain nanti pemilih akan diberikan Formulir C6 (surat pemberitahuan memilih), juga berkewajiban membawa KTP Elektronik atau Suket Disdukcapil ke TPS saat akan mencoblos. Itu Wajib. Kalau tidak dibawa, maka akan diminta untuk kembali pulang dan balik lagi ke TPS dengan membawa KTP Elektronik atau Suket,” terang Sanusi. KPU Kota Tangerang, kata Sanusi, terus melakukukan sosialisasi terus menerus soal ketentuan baru ini kepada masyakat. Baik melalui PPK, PPS, atau KPPS yang jumlahnya mencapai 21 ribu orang di Kota Tangerang. “Saat menyampaikan Formulir C6 kepada pemilih kami juga menulis ketentuan itu di C6 dan akan menyampaikan langsung ke pemilih door to doo melalui KPPS,” ucapnya. Selain itu, lanjut Sanusi, nantinya para pemilih juga diminta untuk menuliskan namanya di Formulir C7 (daftar hadir pemilih) dan menandatangani daftar hadiri tersebut secara langsung. Hal ini juga sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilkada 2018. “Prinsipnya, aturan-aturan ini juga untuk menjamin hak warga agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Sanusi yang juga Kepala Divisi Hubungan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang. Diketahui, KPU Kota Tangerang mencanangkan target sebesar 78 persen partisipasi pemilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018 ini. “Kami harap, masyarakat mengerti dan mentaati kewajiban dalam norma aturan baru ini. Dan tetap semangat datang ke TPS saat pencoblosan, Rabu 27 Juni 2018 nanti,” harapnya. (Humas KPU Kota Tangerang)

Arief-Sachrudin 609.428 Suara, Kolom Kosong 102.386 Suara

TANGERANG – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah-Sachrudin memperoleh suara sebanyak 609.428 suara berbanding 102.386 suara dengan perolehan kolom kosong dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018. Demikian hasil penetapan perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2018, di Kantor KPU Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati No.16, Tangerang, Rabu (4/7/2018). Berdasarkan sertifikat Formulir DB1­-KWK yang disahkan dalam sidang pleno terbuka tersebut, juga ditetapkan bahwa angka pengguna suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2018 sebanyak, 723.104 pemilih dari total daftar pemilih tetap sejumlah 1.027.522 pemilih. Dengan hasil tersebut, maka dipastikan bahwa pasangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah-Sachrudin dinyatakan sebagai pemenang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2018. “Pasangan calon dapat 609.428 suara berbanding 102.386 suara dengan perolehan kolom kosong. Atau secara persentase calon dapat 86 persen dan kolom kosong dapat 14 persen, dengan angka partisipasi pemilih mencapai 71 persen pemilih,” kata Sanusi, Ketua KPU Kota Tangerang. Tahapan selanjutnya, kata Sanusi, KPU Kota Tangerang masih akan menunggu ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan atau tidak adanya gugatan dalam proses penetapan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018. “Untuk penetapan pemenang resminya, kita tungggu MK. Karena begitu tahapannya,” singkat Sanusi. (Humas KPU Kota Tangerang) Hasil Sertifikat Berita Acara dan SK Penetapan Perolehan Suara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018, Klik Pada Link di Bawah Ini: BA Rekap dan SK Rekap

LIMA KOMISINER KOTA TANGERANG RESMI DILANTIK, POSISI KETUA DAN ANGGOTA PUN TELAH DI TENTUKAN.

LIMA KOMISINER KOTA TANGERANG RESMI DILANTIK, POSISI KETUA DAN ANGGOTA PUN TELAH DI TENTUKAN.   Kota Tangerang- Lima komisioner KPU Kota Tangerang resmi dilantik, setelah jabatan para komisioner lama, berakhir pada Selasa (24/12/2023) lalu.   Sebelumnya, nama-nama mereka tertuang dalam surat pengumuman nomor : 1163/SDM.12-Pu/04/2023 tentang calon anggota KPU terpilih pada 40 kabupaten/kota di 13 Provinsi periode 2023-2028.   Calon komisioner KPU Kota Tangerang yang termaktub dalam pengumuman tersebut adalah Banani Bahrul, Mora Sonang Marpaung, Qori Ayatullah, Rustana dan Yudhistira Prasasta.     Para komisioner dari berbagai kabupaten dan kota periode 2023-2028 itu, dilantik Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari, di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Sabtu (30/12/2023).   Hasyim Asy’ari berpesan kepada para komisioner KPU agar segera menyesuaikan diri dengan ritme penyelenggaraan pemilu.   Qori Ayatullah, salah satu Komisioner KPU Kota Tangerang yang resmi dilantik yang juga salah satu Komisioner KPU Kota Tangerang Periode 2018-2023 mengatakan bahwa kami akan melanjutkan kerja nyata yang telah dilakukan saat kepemimpinan Ketua Ahmad Syailendra.   "Kami akan teruskan kerja nyata yang telah kami lakukan di masa kepimpinan ketua Ahmad Syailendra, agar Pemilu di Kota Tangerang berlangsung umum, bebas rahasia, jujur dan adil, serta kondusif," ujar Qori.   Untuk diketahui, Komisioner KPU Kota Tangerang periode 2023-2028 telah melakukan rapat pleno bersama untuk menentukan posisi jabatan ketua dan koordinator divisi dengan membuahkan hasil:   1. Qori Ayatullah terpilih sebagai Ketua KPU Kota Tangerang. - Divisi Keuangan Umum dan Logistik. - Wakil Divisi Data dan Informasi. - Koordinator Wilayah Dapil 4 Kota Tangerang.   2. Rustana, Anggota KPU Kota Tangerang, - Divisi Teknis Kepemiluan. - Wakil Divisi Keuangan Umum dan Logistik. - Koordinator Wilayah Dapil 2 Kota Tangerang.   3. Banani Bahrul, Anggota KPU Kota Tangerang, - Divisi Hukum dan Pengawasan. - Wakil Divisi Sosdiklihparmas dan SDM. - Koordinator Wilayah Dapil 5 Kota Tangerang.   4. Yudhistira Prasasta, Anggota Komisioner KPU Kota Tangerang, - Divisi Sosdiklihparmas dan SDM. - Wakil Divisi Hukum dan Pengawasan. - Koordinator Wilayah Dapil 3 Kota Tangerang.   5. Mora Sonang Marpaung, Anggota Komisioner KPU Kota Tangerang, - Divisi Data dan Informasi. - Wakil Divisi Teknis Penyelenggaraan. - Koordinator Wilayah Dapil 1 Kota Tangerang. (HUMAS)

Populer

Belum ada data.