RUMAH PINTAR PEMILU
Pengantar
Rumah Pintar Pemilu adalah sebuah konsep pendidikan pemilih yang dilakukan melalui pemanfaatan ruang dari suatu bangunan atau bangunan khusus untuk melakukan seluruh program aktifitas project edukasi masyarakat. Rumah Pintar Pemilu selain sebagai tempat dilakukannya kegiatan Pendidikan Pemilih, pun sekaligus sebagai wadah bagi komunitas pegiat pemilu untuk membangun gerakan. Keberadaan Rumah Pintar Pemilu menjadi penting untuk menjawab kebutuhan pemilih dan masyarakat umum akan hadirnya sebuah sarana untuk melakukan pendidikan nilai nilai demokrasi dan kepemiluan.
Tujuan didirikannya Rumah Pintar Pemilu dan Kegiatan Pendidikan Pemilih adalah untuk meningkatkan partisipasi pemilih, baik secara kualitas maupun kuantitas dalam seluruh proses penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, Rumah Pintar Pemilu juga diharapkan dapat menjadi Pusat Informasi Kepemiluan; mendidik masyarakat tentang pemilu dan demokrasi; memperkenalkan nilai nilai dasar Pemilu dan Demokrasi serta meningkatkan pemahaman akan pentingnya berdemokrasi.
Konsep Rumah Pintar Pemilu
Konsep Rumah Pintar Pemilu sejatinya adalah pemanfaatan ruang yang ada di dalam suatu bangunan dan mengisinya dengan berbagai informasi tentang pemilu dan demokrasi. Paling tidak ada 4 ruang yang dibutuhkan untuk memaparkan informasi kepemiluan dan demokrasi yang akan ditampilkan.
Pertama adalah ruang yang berfungsi sebagai Ruang Audio Visual; yakni ruang untuk pemutaran film-film kepemiluan dan dokumentasi program kegiatan kepemiluan. Pada ruang audio visual tersedia layar, sound-sistem, tata cahaya, kursi penonton, projector, perangkat pemutar film, tenaga teknisi.
Kedua, ruang Pameran (Display Alat Peraga Pemilu), yaitu ruang untuk menampilkan bahan/alat peraga Pemilu, seperti: brosur, leaflet, poster hingga maket atau diorama tentang Pemilu, bentuk visualisasi 3 dimensi yang menceritakan tentang proses atau peristiwa kepemiluan dan demokrasi, antara lain seperti proses pemungutan suara, denah TPS, peristiwa yang dianggap memiliki nilai sejarah terkait kepemiluan setempat, dsb.
Ketiga, Ruang Simulasi, ruang ini berisi alat – alat peraga yang dipergunakan dalam simulasi, seperti kotak dan bilik suara, alat coblos dan alas yang terbuat dari busa, tinta, contoh surat suara, daftar hadir, dsb.
Keempat, Ruang Diskusi. Ruangan ini dirancang untuk menerima audiensi atau pertemuan/diskusi/workshop/seminar/FGD tentang Pemilu dan Demokrasi. KPU dapat juga mengundang/memfasilitasi para pegiat pemilu atau kelompok peduli pemilu/masyarakat umum dari berbagai segmen, yang akan melahirkan banyak ide/gagasan/evaluasi untuk perbaikan proses.
Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Tangerang
Pada tahun 2015, ketika pertama kali KPU RI meluncurkan Program Rumah Pintar Pemilu dan kegiatan Pendidikan Pemilih telah membawa kegairahan dan semangat bagi KPU Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu adalah berupa Kegiatan Pendidikan Pemilih. Sebagaimana mengutip kata pengantar almarhum Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik yang menyatakan bahwa menyelenggarakan pendidikan pemilih adalah tanggungjawab semua elemen bangsa; penyelenggara pemilu, partai politik, pemerintah, perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil.
KPU Kota Tangerang tetap menggunakan istilah Rumah Pintar Pemilu sebagai Pusat Pendidikan Pemilih bagi warga. Dan melabel Rumah Pintar Pemilu sebagai Pusat Pendidikan Pemilih bagi warga khususnya di Kota Tangerang pada dasarnya ingin menegaskan bahwa KPU juga turut bertanggungjawab dalam melakukan proses pendidikan bagi warga khususnya para pemilih yang ada di Kota Tangerang untuk meningkatkan partisipasi dan mewujudkan Pemilu yang berkwalitas.
Berikut suasana kegiatan saat Kunjungan ke RPP Nyimas Melati Kota Tangerang
Klik Disini