GRATIFIKASI

Penetapan satuan kerja wilayah bebas korupsi (WBK) sebagai kompetisi dan menjadi area percontohan penerapat pelaksanaan revormasi birokprasi pada satuan kerja dilingkungan KPU KOTA TANGERANG melalui pembangunan zona integritas berdasarkan peraturan mentri pendayagunaan aparatur Negara dan revormasi birokrasi nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah dengan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembangungan Zona Integritas Di Lingkungan Intansi Pemerintah Telah menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona Integritas Memiliki Beberapa Tahapan yang harus dilalui, yaitu Pencanangan,pembangunan,pengusulan,penilaian,dan penetapan,Tujuan Utama Dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi Adalah Untuk Pencegahan Korupsi,Kolusi Dan Nepolisme Dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik