REKONSILIASI TINGKAT UAKPA KPU KOTA TANGERANG PERIODE SEMESTER I TAHUN ANGGARAN 2021
Pada tanggal 21 Juli 2021 KPU Kota Tangerang melaksanakan Rekonsiliasi Internal Semester I TA. 2021 antara Laporan Keuangan (SAIBA) dengan Laporan Barang (SIMAK BMN dan Persediaan) dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (e-rekon & LK) sesuai dengan jadwal open period pada Aplikasi e-rekon &LK Semester I yang diatur dalam Lampiran I Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor : S-18/PB/PB.6/2021.
Berdasarkan PMK Nomor 222 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementrian/Lembaga, KPU Kota Tangerang adalah sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) yang memiliki tugas pokok sebagai penanggungjawab untuk menyelenggarakan akuntansi keuangan di lingkungan satuan kerja, sebagai UAKPA KPU Kota Tangerang berkewajiban untuk melaksanakan rekonsiliasi internal mengikuti jadwal open period sesuai dengan ketentuan serta melaksanakan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan dan melakukan koreksi apabila ditemukan kesalahan. Rekonsiliasi tingkat UAKPA dilaksanakan oleh Petugas Akuntansi Keuangan dalam hal ini yakni Operator SAIBA, Operator SIMAK BMN dan Operator Persediaan.
Hasil Rekonsiliasi Semester I TA. 2021 KPU Kota Tangerang yaitu tidak terdapat selisih data antara laporan keuangan dengan laporan barang dan laporan pertanggungjawaban bendahara, serta tidak terdapat kesalahan yang menimbulkan koreksi data pada proses rekonsiliasi sehingga penerbitan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dapat dilakukan secara tepat waktu. Untuk penyusunan laporan keuangan UAKPA KPU Kota Tangerang mengikuti ketentuan implementasi Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang akan dilaksanakan di tingkat UAPPA-W dalam hal ini adalah KPU Provinsi Banten sebagai fasilitator pelaksanaan reviu oleh Inspektorat KPU RI sebagai auditor dalam penyusunan pelaporan keuangan tingkat UAKPA dan UAPPA-W Semester I TA. 2021.