KPU MELAKSANAKAN KEGIATAN MENGULAS PEMILU (MELULU) PROYEKSI PENATAAN DAPIL PEMILU 2024
Hari Rabu Tanggal 25 Agustus 2021 KPU Kota Tangerang mengadakan kegiatan Mengulas Pemilu (MELULU) perihal Proyeksi Penataan Dapil Pemilu 2024. Kegiatan dilaksanakan melalui zoom meeting yang diselenggarakan pada pukul 13.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB kegiatan Mengulas Pemilu akan dilaksanakan sebulan sekali oleh KPU Kota Tangerang, adapun peserta yang mengikuti acara hari ini Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang, Sekretaris besarta jajaran sekretariat, Komisioner KPU Provinsi Banten beserta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Banten, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang, Pimpinan Partai Politik Tingkat Kota Tangerang, Universitas yang ada Di Kota Tangerang.
Adapun narasumber dalam acara ini adalah Anggota KPU Provinsi Banten Bapak Ramelan. Beliau menyampaikan Mekanisme terkait Penghitungan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan regulasi yaitu Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Dan PKPU No.7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. Kepijakan umum Objek penataan Pasal 195 UU No. 7 Tahun 2017 KPU menyusun dan menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Sumber Data Pasal 201 Ayat (1) huruf a dan Ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 Penataan Dapil mengacu pada data agregat kependudukan perkecamatan (DAK 2) yang diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelaum hari pemungutan suara. Bapak Ramelan juga menyampaikan Prinsip Penataan Pasal 185 UU NO. 7 Tahun 2017 yaitu Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yg Proposional, Proposionalitas, Integritas Wilayah, Berada pada Cakupan Wilayah yang sama (Coterminus), Kohesivitas, dan Kesinambungan, pungkas Ramelan.