Tugas dan Kewenangan Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Tangerang
I. Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017)
Pasal 18: Tugas KPU Kabupaten/Kota Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU Kota Tangerang bertugas:
-
Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran.
-
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
-
Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi.
-
Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah, kemudian menetapkannya sebagai daftar pemilih.
-
Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK.
-
Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
-
Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya.
-
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
-
Menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat.
-
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan perundang-undangan.
Pasal 19: Wewenang KPU Kabupaten/Kota Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU Kota Tangerang berwenang:
-
Menetapkan jadwal di Kabupaten/Kota.
-
Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
-
Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi di PPK dengan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi suara.
-
Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya.
-
Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.
-
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan perundang-undangan.
II. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Berdasarkan Pasal 13 UU Pilkada)
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota meliputi:
a. Merencanakan program dan anggaran.
b. Merencanakan dan menetapkan jadwal Pemilihan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota.
c. Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dengan memperhatikan pedoman dari KPU RI dan/atau KPU Provinsi.
d. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
f. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan dengan memperhatikan pedoman dari KPU RI dan/atau KPU Provinsi.
g. Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan tingkat Kabupaten/Kota.
h. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dari Pemerintah dengan memperhatikan data terakhir (Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden, serta Pemilihan sebelumnya) dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
i. Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk disampaikan kepada KPU Provinsi.
j. Menetapkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota yang telah memenuhi persyaratan.
k. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan hasil dari seluruh PPK di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
l. Membuat berita acara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
m. Menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilihan.
n. Mengumumkan pasangan calon terpilih dan menuangkannya dalam berita acara.
o. Melaporkan hasil Pemilihan kepada Menteri melalui Gubernur dan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi.
p. Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.
q. Mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, PPS, Sekretaris, maupun pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti mengganggu tahapan Pemilihan berdasarkan rekomendasi Panwaslu.
r. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan kepada masyarakat.
s. Melaksanakan tugas dan wewenang terkait Pemilihan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU/KPU Provinsi.
t. Melakukan evaluasi dan menyusun laporan penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
u. Menyampaikan hasil pemilihan kepada KPU Provinsi, Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota.
v. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Wewenang Sekretariat dapat di unduh DISINI.