KOTA TANGERANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Ahmad Syailendra secara simbolis menerima hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Senin (27/06/2022). Hibah yang berupa tanah dan bangunan ini merupakan tanah dan bangunan Aset Pemkot Tangerang yang selama ini dipinjamkan kepada KPU Kota Tangerang untuk dijadikan Kantor Sekretariat. Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) berupa tanah seluas 1.310 Meter persegi (M2) dan bangunan seluas 1000 M2. Dan acara penyerahan tersebut diberikan langsung oleh Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah kepada Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra, di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra pun sangat menyambut baik penyerahan hibah aset tersebut. Menurutnya, hal ini adalah itikad baik dari Pemkot Tangerang dalam menunjang kerja-kerja penyelenggara pemilu yang dapat ditiru oleh daerah lain. "Ucap Syukur kami yang sebesar-besarnya kepada Allah SWT, dan terimakasih banyak kepada Pemkot Tangerang dalam hal ini. Saya merasa sangat bangga dan berterima kasih kepada Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah yang berkenan menyerahkan hibah tanah beserta bangunan untuk KPU Kota Tangerang. Ini sangat menjadi contoh yang baik untuk Kota/Kabupaten lainnya,” ujar Syailendra.. Sebelumnya Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menjalin sinergitas dengan sejumlah instansi yang ada di Kota Tangerang demi terpenuhinya kebutuhan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu mekanisme yang dilakukan adalah melalui hibah barang milik daerah, seperti yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang. "Kebahagiaan bagi Pemkot untuk bisa saling support dengan instansi yang ada," ujar Arief dalam acara penandatanganan NPHD di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Perlu diketahui, Pemkot Tangerang memberikan hibah berupa tanah Madrasah Aliyah Negeri 1 seluas 4.750 M2 kepada Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang, kemudian tanah dengan luas 1.310 M2, bangunan berukuran 1.000 M2 dan peralatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, serta memberikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang sebidang tanah dengan luas 2.475 M2 dan bangunan seluas 980 M2 yang sebelumnya merupakan bekas gedung Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dan sebidang tanah seluas 1.840 M2 yang sebelumnya dipergunakan sebagai mess Kejaksaan, sebagai fasilitas penunjang kegiatan pelayanan kepada warga Kota Tangerang, sebagaimana tertuang dalam NPHD yang ditandangani langsung oleh Wali Kota Tangerang, bersama dengan Kepala Kemenag Kota Tangerang dan Ketua KPU Kota Tangerang, serta Kepala Kejari Kota Tangerang. (HUMAS KPU KOTA TANGERANG)