Berita Terkini

KPU KOTA TANGERANG SOSIALISASIKAN PKPU 4 KEPADA PARTAI POLITIK (PARPOL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 Kepada Partai Politik, yang digelar di Days Hotel, Kota Tangerang, pada Senin (01/08/2022). Sosialisasi yang dihadiri oleh Parpol dan beberapa stakeholder di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, ini mencakup tentang pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). KPU Kota Tangerang gelar sosialisasi tersebut guna memberikan pemahaman yang utuh terkait pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai politik peserta pemilih tahun 2024 nanti. Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan mengatakan bahwa Verifikasi Faktual juga hanya dilakukan kepada partai politik yg memenuhi syarat ketika proses verifikasi administrasi. “Proses pendaftaran ini sesuai jadwal proses verifikasi administrasi akan dimulai, Selasa 2 Agustus -11 September 2022. Dimana pada pelaksanaannya, akan memungkinkan adanya proses kroscek bagi yg berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), apabila ada petunjuk dan arahan dr KPU RI," jelas Rustana. Rustana pun meminta Kpd partai politik untuk tdk segan bertanya dan berkonsultasi terkait dengan tahapan tsb kpd KPU Kotaa Tangerang  Terlebih saat ini KPU Kota Tangerang telah membentuk Helpdesk Sipol sebagaimana surat keputusan KPU Nomor: 11 tahun 2022 tentang Pembentukan Helpdesk Sistem Informasi partai Politik (Sipol) dilingkungan KPU Kota Tangerang. “Agenda sosialisasi ini juga untuk memberikan informasi kepada seluruh stakeholder, bakal calon Parpol peserta pemilu agar memahami bagaimana proses pendaftaran bakal calon partai politik peserta pemilu hingga verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPU dan kemudian ditetapkan KPU RI,” tambahnya.

RAPAT PLENO REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (DPB) PERIODE BULAN JULI 2022

Kota Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Tangerang melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Juli Tahun 2022 di Tingkat Kota Tangerang di Sekretariat KPU Kota Tangerang pada Senin (01/08/2022) pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh anggota komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kota Tangerang. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), hasil rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang. Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) menghasilkan hal sebagai berikut  Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah pemilih sebanyak 1.171.678 (satu juta seratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh delapan) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 583.624 (lima ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh empat) pemilih. dan pemilih perempuan berjumlah 588.054 (lima ratus delapan puluh delapan ribu lima puluh empat) pemilih yang tersebar di 13 (tiga belas) kecamatan yang berada di wilayah Kota Tangerang. Untuk Berita Acara klik DISINI

KPU KOTA TANGERANG MELUNCURKAN KAMPUNG DEMOKRASI DI LOKUS YANG KE DUA

KOTA TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang meluncurkan Kampung Demokrasi di lokus yang kedua. Hal ini dilakukan guna mengedukasi masyarakat Kota Tangerang khususnya dalam menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 2024 mendatang. Dan untuk lokus kedua, Kampung Demokrasi kali ini terletak di RW 05, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Sabtu (2/7/2022). Kecamatan Jatiuwung merupakan Kampung Demokrasi ke-dua. Sebelumnya, KPU Kota Tangerang telah meresmikan Kampung Demokrasi di wilayah Kecamatan Larangan, tepatnya di Wilayah kelurahan Larangan Utara. Dalam peluncuran Kampung Demokrasi tersebut, para warga Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang khususnya di RW.05 beserta undangan yang hadir dalam acara tersebut dibekali ilmu seputar pendidikan pemilih dan politik oleh 2 pemateri dari dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Pemateri pertama dengan Bapak Undang Prasetya Umara, SH, MH, dan pemateri yang kedua dengan Ibu Nizla Rohaya, SH, LLM.q. Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengungkapkan ada beberapa sosialisasi yang diberikan untuk melakukan edukasi di Kampung Demokrasi kepada masyarakat sekitar. “Edukasi yang kami berikan terkait dengan pendidikan pemilih dan politik. Seperti ajakan untuk tidak Golongan Putih (Golput), tidak tergiur dengan money politik, dan tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak benar,” ujarnya. Terlebih lagi jelas Syailendra, Kampung Demokrasi tidak hanya sebatas peluncuran semata, tetapi juga akan terus berlanjut dengan memberikan informasi atau update mengenai data masyarakat. “Atas dasar inisiasi KPU Provinsi Banten, kami membuatkan masyarakat grup whatsapp. Melalui aplikasi itu, kami akan bertukar data seperti data warga yang sudah meninggal dan data calon pemilih tahun 2024,” Jelasnya. Perlu diketahui, di dalam Kampung demokrasi ada sejumlah spot, antara lain, zona anti politik uang, zona anti hoax serta zona aspirasi. Dan di dalam spot tersebut ada kalimat ajakan berpartisipasi bagi masyarakat dalam pemilu hingga beberapa tulisan berdemokrasi, kepemiluan, larangan ber-money politik dan lainnya. Tak hanya itu, di dalam kampung demokrasi inipun KPU Kota Tangerang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang untuk membuka spot layanan pembuatan e-ktp, agar memudahkan warga sekitar dalam mengurus e-ktp dan dokumen legal lainnya. (HumasKPUKotaTangerang)

RAPAT KOORDINASI REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II TAHUN 2022

TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Tangerang melaksanakan Rapat Kordinasi (Rakor) Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Mei Tahun 2022 di Tingkat Kota Tangerang di Sekretariat KPU Kota Tangerang pada Selasa (28/06/2022). Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh anggota komisioner beserta kesekretariatan KPU Kota Tangerang l KPU Provinsi Banten, ketua Bawaslu Kota Tangerang, Sekretaris Kpu Kota Tangerang, Kapolres Tangerang Kota, Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Dandim 05/06, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, KaDiskominfo, Kepala Pengadilan Agama Kota Tangerang, kepala Kementerian Agama, Kepala BPS Kota Tangerang, kepala Dinas Kesehatan, 13 (tiga belas) Camat sekota Tangerang, ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Tangerang, partai Politik se kota Tangerang. Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode bulan Juni menemukan hasil sebagai berikut: -Pemilih baru sebanyak 62 (enam puluh dua) pemilih -Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) pemilih, dengan keterangan Pindah keluar sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) pemilih, Meninggal dunia sebanyak 50 (Lima puluh) pemilih, serta terdapat data ganda sebanyak 2 (Dua) pemilih.  Perlu diketahui Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode bulan Mei dengan jumlah pemilih sebanyak 1.174.126 (satu juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus dua puluh enam) pemilih dengan rincian pemilih laki2 sebanyak 585.055 dan pemilih perempuan berjumlah 589.071 yang tersebar di 13 kecamatan kota tangerang.  Untuk Berita Acara DPB Bulan Juni tahun 2022 dapat di unduh DISINI. Untuk Berita Acara DPB Periode Triwulan II dapan di unduh DISINI. #tahapanpemilu2024mulai

PEMKOT TANGERANG BERIKAN HIBAH TANAH SELUAS 1310M DAN BANGUNAN SELUAS 1000M KEPADA KPU KOTA TANGERANG

KOTA TANGERANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Ahmad Syailendra secara simbolis menerima hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Senin (27/06/2022). Hibah yang berupa tanah dan bangunan ini merupakan tanah dan bangunan Aset Pemkot Tangerang yang selama ini dipinjamkan kepada KPU Kota Tangerang untuk dijadikan Kantor Sekretariat. Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) berupa tanah seluas 1.310 Meter persegi (M2) dan bangunan seluas 1000 M2. Dan acara penyerahan tersebut diberikan langsung oleh Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah kepada Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra, di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra pun sangat menyambut baik penyerahan hibah aset tersebut. Menurutnya, hal ini adalah itikad baik dari Pemkot Tangerang dalam menunjang kerja-kerja penyelenggara pemilu yang dapat ditiru oleh daerah lain.  "Ucap Syukur kami yang sebesar-besarnya kepada Allah SWT, dan terimakasih banyak kepada Pemkot Tangerang dalam hal ini. Saya merasa sangat bangga dan berterima kasih kepada Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah yang berkenan menyerahkan hibah tanah beserta bangunan untuk KPU Kota Tangerang. Ini sangat menjadi contoh yang baik untuk Kota/Kabupaten lainnya,” ujar Syailendra.. Sebelumnya Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menjalin sinergitas dengan sejumlah instansi yang ada di Kota Tangerang demi terpenuhinya kebutuhan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu mekanisme yang dilakukan adalah melalui hibah barang milik daerah, seperti yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang.  "Kebahagiaan bagi Pemkot untuk bisa saling support dengan instansi yang ada," ujar Arief dalam acara penandatanganan NPHD di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Perlu diketahui, Pemkot Tangerang memberikan hibah berupa tanah Madrasah Aliyah Negeri 1 seluas 4.750 M2 kepada Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang, kemudian tanah dengan luas 1.310 M2, bangunan berukuran 1.000 M2 dan peralatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, serta memberikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang sebidang tanah dengan luas 2.475 M2 dan bangunan seluas 980 M2 yang sebelumnya merupakan bekas gedung Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dan sebidang tanah seluas 1.840 M2 yang sebelumnya dipergunakan sebagai mess Kejaksaan, sebagai fasilitas penunjang kegiatan pelayanan kepada warga Kota Tangerang, sebagaimana tertuang dalam NPHD yang ditandangani langsung oleh Wali Kota Tangerang, bersama dengan Kepala Kemenag Kota Tangerang dan Ketua KPU Kota Tangerang, serta Kepala Kejari Kota Tangerang. (HUMAS KPU KOTA TANGERANG)

Populer

Belum ada data.