Berita Terkini

SOSIALISASI PKPU NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 KOTA TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang terus mempersiapkan dan mensosialisasikan secara masif tahapan demi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dijadwalkan untuk pelaksanaan Hari Pemungutan Suara (HPS) yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.  Maka dari itu, KPU Kota Tangerang menggelar kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, yang berlokasi di Restoran Bambu Oju, Neglasari, Kota Tangerang, Kamis, (16/06/2022) Siang. Hadir pula dalam acara tersebut ketua KPU Provinsi Banten, ketua Bawaslu Kota Tangerang, Partai Politik (Parpol), TNI/POLRI, unsur Pemerintahan serta para Akademisi. Sosialisasi yang dimaksudkan adalah terkait informasi tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu. Sosialisasi perlu dilakukan bukan hanya pada penyelenggara Pemilu, tetapi peserta Pemilu dan masyarakat luas.  Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra dalam kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. "Dengan digelarnya sosialisasi ini, masyarakat akan memahami bahwa dalam 20 bulan mendatang sudah memasuki masa tahapan pemilu hingga 14 Februari 2024," ujar Syailendra "Dan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar hari ini, kita adakan diskusi juga terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 ini, dan alhamdulillah banyak masukan buat kami dari para peserta sosialisasi dalam menyelenggarakan tahapan demi tahapan nya nanti," Jelas Syailendra. Perlu diketahui dan akan terus disosialisasikan, dalam Pasal 3 disebutkan tahapan penyelenggaraan pemilu ada 11 yakni : 1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. 2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih, 3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, 4. Penetapan peserta Pemilu, 5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, 6. Pencalonan presiden/wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, 7. Masa kampanye Pemilu 8. Masa tenang, 9. Pemungutan dan penghitungan suara, 10. Penetapan hasil Pemilu, 11. Pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Bagi yang ingin mendapatkan file PKPU tersebut dan produk perundangan lain bisa mengunjungi situs JDIH KPU Kota Tangerang. (HUMAS)

TAHAPAN PEMILU 2024, KPU KOTA TANGERANG AJAK NOBAR INTANSI TERKAIT

KOTA TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mengajak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, TNI/POLRI, Kejari Kota Tangerang, Instansi Pemerintah serta para insan media untuk Nonton Bareng (NOBAR) Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU RI di Aula Sekretariat KPU Kota Tangerang, pada Selasa (14/06/2022). Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan adalah tindaklanjut SE KPU RI nomor 443/PP.06-ED/09/2022 tanggal 10 Juni 2022 "Malam ini kami mengundang semua unsur untuk launching menandai dimulainya tahapan Pemilu 2024," ujar Syailendra. Syailendra pun menjelaskan sesuai amanat Pasal 167 angka (6) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Dan tepat pada hari ini adalah 610 hari sebelum Pemilu Serentak 2024, dan mulai hari ini juga seluruh tahapan pemilu dimulai. "Pada 14 Juni 2022 ini adalah tepat 20 bulan atau 610 hari menjelang Pemilu Serentak 2024" tambah Syailendra. "Setelah launching ini diharapkan peserta pemilu dan pemilih mengetahui bahwa tahapan Pemilu sudah dimulai," tegasnya. Untuk pengaturan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, belum lama ini KPU RI telah mengundangkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 pada tanggal 9 Juni 2022. Dalam Pasal 3 disebutkan tahapan penyelenggaraan pemilu ada 11 yakni : 1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. 2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih, 3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, 4. Penetapan peserta Pemilu, 5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, 6. Pencalonan presiden/wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, 7. Masa kampanye Pemilu 8. Masa tenang, 9. Pemungutan dan penghitungan suara, 10. Penetapan hasil Pemilu, 11. Pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Bagi yang ingin mendapatkan file PKPU tersebut dan produk perundangan lain bisa mengunjungi situs JDIH KPU Kota Tangerang. (HUMAS) 

MENYONGSONG PEMILU 2024, KPU KOTA TANGERANG GELAR FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota tangerang menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Menyongsong Pemilu 2024" yang bertempat di Restoran Bambu Oju, KotabTangerang, Senin (13/06/2022). Dalam acara tersebut hadir perwakilan dari seluruh Partai Politik (Parpol), Organisasi Masyarakat (Ormas), TNI/Polri, unsur Pemerintahan serta para Insan Media. Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan bahwa FGD ini merupakan wadah bagi seluruh pihak untuk memberikan masukan berupa saran dalam menyongsong Pemilu 2024. "Ya, FGD ini kami gelar agar semua pihak bisa memberikan saran masukan ke kami dalam menyongsong Pemilu 2024, prinsipnya kami butuh masukan dan dukungan dari semua pihak dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 nanti," ujar pria yang akrab disapa Indra. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 terkait dengan tahapan dan penyelenggaraan pemilu kini telah terbit.  "Tanggal 29 nanti akan ada pengumuman pembukaan Parpol. Dan untuk tanggal 1 (satu) sampai 7 (tujuh) Juli untuk pendaftaran Parpol-nya,” Jelas Indra. Indra menambahkan bahwa pihaknya (KPU-red) tidak bisa berjalan tanpa dukungan serta pengawasan dari pihak atau unsur terkait. "KPU tidak bisa bekerja sendiri, kami pasti akan bekerjasama dengan berbagai pihak untuk menciptakan demokrasi yang sehat, tambahnya singkat. (Humas)

RAPAT PLENO REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (DPB) PERIODE BULAN MEI 2022

Kota Tangerang - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Tangerang melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Mei Tahun 2022 di Tingkat Kota Tangerang di Sekretariat KPU Kota Tangerang pada Kamis (02/06/2022) pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh anggota komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kota Tangerang. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), hasil rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang. Tak hanya itu, hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan jumlah pemilih sebanyak 1.174.126 (satu juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus dua puluh enam) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 585.055 (lima ratus delapan puluh lima ribu lima puluh lima) pemilih. dan pemilih perempuan berjumlah 589.071 (lima ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh puluh satu) pemilih yang tersebar di 13 (tiga belas) kecamatan yang berada di wilayah Kota Tangerang. Diketahui sebelumnya, KPU Kota Tangerang telah melaksanakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan April 2022 pada Senin (25/04/2022) lalu, yang bertempat di Kantor KPU Kota Tangerang. Hasil Rapat Rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang menghasilkan DPB dengan jumlah 1.174.125 rincian pemilih laki-laki 585.025 Perempuan 589.073 tersebar di 13 Kecamatan Kota Tangerang. (HUMAS) Untuk Berita Acara dapat di dwonload disini

LAUNCHING SITANGKOT

KOTA TANGERANG – Demi mensukseskan dan memudahkan tahapan PEMILU yang akan datang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang meluncurkan terobosan yang berupa aplikasi. Aplikasi tersebut bernama SITANGKOT (Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih KPU Kota Tangerang). Aplikasi ini merupakan Aplikasi ke dua yang di buat oleh KPU Kota Tangerang setelah yang pertama adalah SIPIL (Sistem Informasi Pemilih) yang telah dibuat untuk menunjang Tahapan Pilkada 2018 lalu. Dan kini, Aplikasi tersebut menjelma kembali dengan nama SITANGKOT. Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan bahwa Sistem Informasi Data KPU Kota Tangerang (SITANGKOT) merupakan fasilitas Untuk mendukung kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang selama ini kami Ikhtiarkan sejak Awal Tahun 2020. Dengan demikian Partai Politik (Parpol) dan seluruh elemen Masyarakat Kota Tangerang dapat menggunakan atau mengakses Aplikasi tersebut untuk mengkroscek validitas data mereka masing-masing, baik perubahan data, penambahan data pemilih baru dan yang sudah meninggal atau pindah serta menjadi TNI atau POLRI. “Maka dari itu, kami akan selalu berupaya yang terbaik untuk menyiapkan data pemilih yang akurat dan berkualitas untuk persiapan Pemilu Serentak 2024,” ujar Ahmad Syailendra selaku Ketua KPU Kota Tangerang, Kamis (09/09/2021). Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Program dan Data Ahmad Subhan menjelaskan, *sesuai dengan Moto KPU Melayani, KPU Kota Tangerang meluncurkan aplikasi sederhana yang simpel dan mudah diakses untuk semua kalangan. “Aplikasi ini sangat simpel dan mudah diakses oleh semua kalangan, tanpa harus mendownload aplikasi. Cukup mengunjungi http://sitangkot.kpukotatangerang.id atau dengan cara menscan barcode yang tertera di template yang telah kami sebar. Warga Masyarakat Kota Tangerang bisa melakukan CEK DATA PEMILIH, melakukan perubahan Data Pemilih, Pindah Domisili, dan alih status bagi TNI/POLRI.” Ujar Ahmad Subhan Kepala Divisi Program Dan Data. Untuk diketahui, sebelumnya KPU Kota Tangerang juga telah meluncurkan aplikasi berbasis Whatsapp dengan nama: INFORMASI DATA PEMILIH (INDAP) dengan nomor: 081284767067. Tak hanya itu, Heriyanto selaku Ketua DPC PKS Kecamatan Batuceper yang juga langsung melakukan uji coba aplikasi Sitangkot memberikan komentar terkait aplikasi tersebut. “Alhamdulillah sudah bisa. Sangat simpel dan mudah. Keren… Cukup siapkan KK dan KTP. (Karena perlu nik KK dan nik KTP utk proses input).” Ujarnya. Anggota KPU Provinsi Banten yang membidangi Divisi Data dan Informasi, Agus Sutisna menyambut baik apa yang sudah KPU Kota Tangerang lakukan selama ini, terlebih dengan dibuatnya aplikasi SITANGKOT yang memudahkan masyarakat khususnya masyarakat Kota Tangerang untuk mengaksesnya. Dan tentunya dengan dibuatnya aplikasi ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih kedepannya. “Terimakasih kepada KPU Kota Tangerang yang telah membuat aplikasi SITANGKOT, guna mempermudah masyarakat untuk melihat apakah dirinya sudah terdaftar atau belum dan mengecek apakah ada kesalahan dalam penginputan atau tidak, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak bisa mendaftarkan dirinya dengan alasan tidak bisa datang ke Kantor KPU karena suatu alasan atau alasan Covid. Karena cukup dirumah saja bisa mengakses aplikasi SITANGKOT tersebut,” ungkapnya.

RAPAT REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN APRIL 2022

Tangerang, Senin 25 April 2022 KPU Kota Tangerang melaksanakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April 2022 bertempat di Kantor KPU Kota Tangerang pukul 10.00 WIB. Rapat Rekapitulasi dibuka oleh Ketua KPU Kota Tangerang dan di pimpin Komisioner Divisi Program Data Bapak Ahmad Subhan, dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag dan Staff Subbag Program Data KPU Kota Tangerang. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kota Tangerang menghasilkan DPB dengan jumlah 1.174.125 rincian pemilih laki-laki 585.025 Perempuan 589.073 tersebar di 13 Kecamatan Kota Tangerang. Untuk Berita Acara Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan April 2022  dan By Name rekap triwulan I dapat di unduh disini 

Populer

Belum ada data.