Berita Terkini

PENGAJUAN PERBAIKAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KOTA TANGERANG PADA PEMILU TAHUN 2024

DELAPAN BELAS PARTAI POLITIK SERAHKAN PERBAIKAN BERKAS BACALEG KE KPU KOTA TANGERANG.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang sudah menerima penyerahan perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Tangerang dari 18 parpol peserta Pemilu.

Berdasarkan tahapan yang berlaku, masa perbaikan berkas itu akan berakhir Minggu 9 Juli 2023. 

“Alhamdulillah, delapan belas (semua) parpol sudah mengembalikan perbaikan berkas ,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra, Minggu (09/07/2023).

Sedangkan Rustana Ketua Divisi Teknis Penyelengara Pemilu mengatakan bahwa setelah masa pengembalian berkas berakhir, pihaknya kemudian akan melakukan vermin perbaikan kemudian tahapan berikutnya menyusun dan pencermatan Data Caleg Sementara (DCS) dan diumumkan melalui laman KPU Kota Tangerang serta Media lokal untuk mandapatkan tanggapan dan masukan masyarakat terkait DCS tersebut," jelas Rustana.

"Setelah itu semua dilakukan, barulah masuk ke tahapan Penyusunan dan Pencermatan Data Caleg Tetap (DCT) sampai kemudian ditetapkan DCT tersebut pada bulan Oktober 2023 nanti," tambahnya.

"Perbaikan berkas ini sendiri mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," ungkapnya.

“Setelah dilakukan perbaikan, kita akan kembali melakukan vermin untuk mengecek berkas yang sudah diperbaiki dalam persyaratan tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, verifikasi dokumen perbaikan BCAD anggota DPRD dimulai pada tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. (HUMAS)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 719 kali