Berita Terkini

PENGAJUAN PERBAIKAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KOTA TANGERANG PADA PEMILU TAHUN 2024

DELAPAN BELAS PARTAI POLITIK SERAHKAN PERBAIKAN BERKAS BACALEG KE KPU KOTA TANGERANG. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang sudah menerima penyerahan perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Tangerang dari 18 parpol peserta Pemilu. Berdasarkan tahapan yang berlaku, masa perbaikan berkas itu akan berakhir Minggu 9 Juli 2023.  “Alhamdulillah, delapan belas (semua) parpol sudah mengembalikan perbaikan berkas ,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra, Minggu (09/07/2023). Sedangkan Rustana Ketua Divisi Teknis Penyelengara Pemilu mengatakan bahwa setelah masa pengembalian berkas berakhir, pihaknya kemudian akan melakukan vermin perbaikan kemudian tahapan berikutnya menyusun dan pencermatan Data Caleg Sementara (DCS) dan diumumkan melalui laman KPU Kota Tangerang serta Media lokal untuk mandapatkan tanggapan dan masukan masyarakat terkait DCS tersebut," jelas Rustana. "Setelah itu semua dilakukan, barulah masuk ke tahapan Penyusunan dan Pencermatan Data Caleg Tetap (DCT) sampai kemudian ditetapkan DCT tersebut pada bulan Oktober 2023 nanti," tambahnya. "Perbaikan berkas ini sendiri mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," ungkapnya. “Setelah dilakukan perbaikan, kita akan kembali melakukan vermin untuk mengecek berkas yang sudah diperbaiki dalam persyaratan tersebut,” pungkasnya. Untuk diketahui, verifikasi dokumen perbaikan BCAD anggota DPRD dimulai pada tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. (HUMAS)

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH PROVINSI BANTEN UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten menerima pendaftaran Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Banten dengan ketentuan sebagai berikut: A. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN 1. Waktu Pendaftaran Calon dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dengan rincian; a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023 Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023 Waktu : Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB 2. Tempat Pendaftaran : Kantor KPU Provinsi Banten, Jalan Syekh Nawawi Albantani Nomor 7A, Banjaragung, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42121. Untuk mendownload FIle pengumuman klik link berikut ini  Download

PENGUMUMAN NOMOR : 530/PL.01.4-Pu/3671/2023 TENTANG PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 530/PL.01.4-Pu/3671/2023 TENTANG PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota dengan ketentuan sebagai berikut: A. DOKUMEN PENGAJUAN 1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; 2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan 3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TANGERANG -2- yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon. B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN 1. Waktu Pengajuan a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023 Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023 Waktu : 08.00 s.d 23.59 WIB 2. Tempat Pengajuan Kantor KPU Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati Nomor 16, Sukarasa,Tangerang, Kota Tangerang, Banten. C. LAIN-LAIN 1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Tangerang dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Tangerang apabila telah: 1) memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah. 2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon. b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh: 1) Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota atau nama lain yang sah; 2) dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal -3- calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota atau nama lain yang sah; 3) dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota . 2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan: a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap; b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar. KPU Kota Tangerang mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota . 3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir. -4- 4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id. 5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota dapat menghubungi helpdesk KPU Kota Tangerang a. Telepon : (021) 551469 pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB b. No Hp : 1. Helpdesk 1 : 0821-1352-6081 2. Helpdesk 2 : 0853-7333-1199 3. Helpdesk 3 : 0813-8144-3697 c. Email : humaskotang@gmail.com   Untuk mendownload File silahkan klik link beriku ini Download

Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024

Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024 Bersama OKP dan ORMAS di Kota Tangerang. Kota Tangerang - Jelang Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024 Bersama OKP dan ORMAS di Hotel Horison, Larangan, Kota Tangerang, pada Rabu (15/03/2023). Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon beserta jajaran, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Ormas, OKP, dan Himpunan Mahasiswa yang ada di Kota Tangerang serta Ibnu Jandi dan Aji Pangestu sebagai Narasumber. Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU Pusat dalam penentuan Dapil dan Alokasi Kursi dalam Pemilu 2024.   “Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait daerah pemilihan dan jumlah kursi, jadi kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami ini dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya,” ujar Pria yang akrab disapa Indra.   Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangerang, Rustana menjelaskan terkait penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip, yakni : Kesetaraan nilai suara, Ketataan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. “Berdasarkan hasil keputusan oleh KPU RI, untuk Dapil DPR RI, Kota Tangerang masuk dalam Banten III meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan jumlah kursi per daerah pemilihan sebanyak 10 kursi,” jelas Rustana. "Sedangkan untuk DPRD Provinsi Banten, Rustana menjelaskan jika Kota Tangerang masuk dalam Banten 7 dan 8 dengan wilayah Dapil Kota Tangerang A dengan jumlah kursi sebanyak 9 kursi dan Dapil Kota Tangerang B dengan jumlah 7 kursi.   Untuk Kota Tangerang, Kursi untuk DPRD Kota Tangerang berjumlah 50 kursi yang terbagi menjadi 5 Dapil, yakni Kota Tangerang 1, Kota Tangerang 2 , Kota Tangerang 3, Kota Tangerang 4 dan Kota Tangerang 5. "Untuk Kota Tangerang Dapil 1 terdapat 9 kursi dengan wilayah yang terdiri dari Kecamatan Tangerang, dan Kecamatan Karawaci. Sedangkan, Kota Tangerang Dapil 2 terdapat 8 kursi yang terdiri dari Kecamatan Batuceper, Kecamatan Benda dan Kecamatan Neglasari," kata Rustana. "Untuk Kota Tangerang Dapil 3 terdapat 11 kursi dengan wilayah yang terdiri dari Kecamatan Cipondoh, dan Kecamatan Pinang. Sedangkan, Kota Tangerang Dapil 4 juga terdapat 11 kursi yang terdiri dari Kecamatan Ciledug, Kecamatan Karang Tengah dan Kecamatan Larangan. Pun demikian dengan Kota Tangerang Dapil 5 terdapat 11 kursi, dengan 3 kecamatan yaitu Kecamatan Jatiuwung, Kecamatan Periuk dan Kecamatan Cibodas" kata Rustana. (HUMAS)

KPU KOTA TANGERANG LANTIK 312 ANGGOTA PPS SE-KOTA TANGERANG

KOTA TANGERANG - Sebanyak 312 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Tangerang dilantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Ahmad Syailendra, di Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang, pada Selasa (24/01/2023). Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan bahwa Pelantikan PPS dan pengucapan sumpah janji yang dilakukan ini merupakan awal dari dimulainya mereka mengemban amanat untuk melaksanakan tugas yang sangat penting. “Usai pelantikan dan pengucapan sumpah janji, nantinya para PPS ini akan langsung bekerja. Yang pertama mereka akan berkoordinasi dengan jajaran sekretariat PPS di setiap kelurahan masing-masing, kemudian mereka akan merekrut Pantarlih pada tanggal 26-31 Januari, dilanjutkan dengan proses verfak calon DPD pada (6/2/2023), dan proses coklit pada (12/2/2023),” ujarnya pria yang akrab disapa Indra. "Para PPS memiliki tugas penting untuk menyukseskan Pemilu Serentak 2024, yakni melaksanakan seluruh tahapan pemilu, melaksanakan seluruh tahapan yang harus di selesaikan, seperti coklit, pembaharuan data, sosilisasi, tungsura dan pendidikan pemilihan untuk meningkatkan partisipasi pemilih," ujarnya. Syailendra pun berharap kepada para anggota PPS Kota Tangerang untuk tetap amanah dalam menjalankan tugas. “Saya harap para anggota PPS bisa amanah, jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya,” harapnya. (Humas)

KPU KOTA TANGERANG GELAR SELEKSI WAWANCARA KEPADA 677 PESERTA CALON ANGGOTA PPS, 312 PESERTA YANG AKAN LOLOS MENJADI PPS

KPU Kota Tangerang Gelar Seleksi Wawancara Kepada 677 Peserta Calon Anggota PPS, 312 Peserta Yang Akan Lolos Menjadi PPS. KOTA TANGERANG- KPU Kota Tangerang telah menggelar tes wawancara kepada 677 peserta calon anggota PPS pasca dilakukannya tes CAT kepada seluruh peserta calon anggota PPS pada Pemilu tahun 2024. Selama dua hari berturut-turut, KPU Kota Tangerang melaksanakan seleksi tes wawancara terhadap calon anggota PPS pada Pemilu tahun 2024, pada Minggu (15/01/2023) hingga Senin (16/01/2023) yang bertempat di Days Hotel & Suites, Neglasari, Kota Tangerang.  Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan bahwa dari total 717 (tujuh ratus tujuh belas) peserta yang dinyatakan lolos seleksi tes CAT beberapa waktu lalu, ada 40 (empat puluh) peserta yang tidak hadir, jadi total calon PPS yang ikut seleksi wawancara ada 677 (enam ratus tujuh puluh tujuh) peserta. “Otomatis bagi peserta yang tidak hadir dinyatakan tidak lolos seleksi tes wawancara,” jelas Ahmad Syailendra, Kamis (19/01/2023). Ahmad Syailendra pun menjelaskan bahwa setelah tahapan ini, lanjutnya, nanti rentang waktu pengumuman hasil tes wawancara sistem ranking pada tanggal 18 sampai dengan 20 Januari 2023, dan selanjutnya untuk penetapan anggota PPS pada tanggal 20 Januari 2023 dan itu semuanya akan diumumkan pada laman website KPU Kota Tangerang. “Pada rangking 6 besar, rangking 1 sampai dengan 3 besar calon PPS yang akan dilantik, sedangkan rangking 4 sampai dengan rangking 6 adalah calon pengganti antar waktu (PAW),” jelasnya. "Hanya 312 Peserta yang nantinya akan kami Lantik menjadi Anggota PPS Pemilu Tahun 2024 yang tersebar di 104 Kelurahan yang ada di Kota Tangerang," tambahnya. Sedangkan menurut jadwal yang sudah ada untuk pelantikan calon anggota PPS akan dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2023 mendatang. (HUMAS)

Populer

Belum ada data.