Berita Terkini

KPU KOTA TANGERANG SOSIALISASIKAN PKPU 4 KEPADA PARTAI POLITIK (PARPOL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 Kepada Partai Politik, yang digelar di Days Hotel, Kota Tangerang, pada Senin (01/08/2022).

Sosialisasi yang dihadiri oleh Parpol dan beberapa stakeholder di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, ini mencakup tentang pendaftaran, verifikasi, penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

KPU Kota Tangerang gelar sosialisasi tersebut guna memberikan pemahaman yang utuh terkait pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai politik peserta pemilih tahun 2024 nanti.

Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan mengatakan bahwa Verifikasi Faktual juga hanya dilakukan kepada partai politik yg memenuhi syarat ketika proses verifikasi administrasi.
“Proses pendaftaran ini sesuai jadwal proses verifikasi administrasi akan dimulai, Selasa 2 Agustus -11 September 2022. Dimana pada pelaksanaannya, akan memungkinkan adanya proses kroscek bagi yg berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), apabila ada petunjuk dan arahan dr KPU RI," jelas Rustana.

Rustana pun meminta Kpd partai politik untuk tdk segan bertanya dan berkonsultasi terkait dengan tahapan tsb kpd KPU Kotaa Tangerang 

Terlebih saat ini KPU Kota Tangerang telah membentuk Helpdesk Sipol sebagaimana surat keputusan KPU Nomor: 11 tahun 2022 tentang Pembentukan Helpdesk Sistem Informasi partai Politik (Sipol) dilingkungan KPU Kota Tangerang.
“Agenda sosialisasi ini juga untuk memberikan informasi kepada seluruh stakeholder, bakal calon Parpol peserta pemilu agar memahami bagaimana proses pendaftaran bakal calon partai politik peserta pemilu hingga verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPU dan kemudian ditetapkan KPU RI,” tambahnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 563 kali