Ahmad Syailendra (Ketua KPU kota Tangerang)
Sebagaimana kita ketahui bersama, sejak Tahun 2021 hiruk pikuk mengenai kapan berlangsungnya Pemilihan Umum 2024 begitu ramai di perbincangkan bahkan sampai pada obrolan di warung kopi, konon katanya pemilu akan di undur pada Tahun 2027 dan akan ada perpanjangan masa bhakti Presiden. Hal ini diwarnai dengan berbagai pernyataan dari pejabat publik dari pimpinan lembaga negara sampai Para Pembantu Presiden, lalu kemudian di pandingnya pengesahan mengenai UU Pemilu dan Pemilihan 2024 oleh DPR, juga mengenai Perpanjangan masa Presiden yang membuat gaduh suasana perpolitikan di Negara kita.
Hal tersebut di atas menjadi jelas dan terang benderang pada hari senin 24 Januari 2024 hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi II, KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri memutuskan bahwa Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota di laksanakan pada Hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024. Pemilihan GUbernur dan Wakil Guebernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota di laksanakan pada Hari Rabu Tanggal 27 November 2024.
Keserentakan Pemilu & Pemilihan
Berawal dari putusan MK bernomor 14/PUU-XI/2013 di dalam amar keputusannya bahwa pemilu serentak dengan 5 kotak dapat di laksanakan pada pemilu berikutnya (2019 dan seterusnya), sebagaimana di sampaikan anggota Panitia Ad Hoc I BP MPR Slamet Effendy Yusuf yang mengemukakan “...yang dimaksud pemilu itu adalah pemilu untuk DPR, pemilu untuk DPD, pemilu untuk presiden dan wakil presiden, dan DPRD. Jadi, diletakkan dalam satu rezim pemilu.”
Pemilu 2019 dengan 5 kotak suara berlangsung dengan kelebihan dan kekurangannya. Dalam rangka menyongsong Perhelatan Tahun 2024 memerlukan energy dan persiapan yang matang. Agar dapat menekan kekurangan yang terjadi pada pemilu serentak tahun 2019 baik dari sisi teknis dan lain sebagainya untuk kebaikan Pemilu 2024.
Pemilihan Kepala daerah serentak di dukung dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan GUbernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dalam pasal 201 ayat (1) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2015. Kemudian UU Nomor 10 Tahun 2016 melengkapi UU Nomor 1 tahun 2015 dengan tegas dalam pasal 201 Perubahan ada menjadi 3 gelombang Pemilihan kepala daerah yakni Pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2015, 2017, 2018 lanjut 2020. Kemudian dalam pasal 201 ayat (8) Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di laksanakan pada Bulan November 2024.
Pada sebagian besar wilayah provinsi di Indonesia sudah ada yang bersamaan pelaksanaan antara pemilihan Gubernur dan Bupati dan atau walikota. Jawa Barat, Jawa Tengah dan wilayah dengan penduduknya serta kabupaten/Kota yang besar. Berbeda dengan Banten yang pelaksanaan yang terpisah antara pemilihan Gubernur Tahun 2017 dan Bupati dan Walikota Tahun 2015 (Tangerang selatan, Kabupaten Serang, pandeglang dan Cilegon) serta BUpati dan Walikota Tahun 2018 (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Lebak dan Kota Serang).
Tahun 2024 merupakan tahun HIruk Pikuk perpolitikan nasional dan daerah yang masuk pada era baru demokrasi elektoral (demokrasi Pemilihan) yang mesti di jaga dan diselenggarakan dengan baik dan mudah serta menentukan. Dari sisi penyelenggaraan dan juga pelayanan terhadap peserta pemilu dan pemilihan dan masyarakat pemilih. KPU RI sebagai penyelenggara teknis sedang menyiapkan langkah-langkah dalam menghadapi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang berkualitas.
Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024
Penyederhanaan surat suara di rancang untuk pemilu serentak tahun 2024 yakni dengan beban kerja kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang tinggi sehingga badan adhoc terutama KPPS mengalami kelelahan secara fisik bahkan meninggal. Tingginya angka surat suara tidak sah pada pemilu 2019 Pemilu presiden (2,37 % / 3.754.905 suara), Pemilu DPR RI (11,12 / 17.503.953 suara), DPD RI (19,02% / 29.710.175 suara). Putusan mahkamah konstitusi nomor 147/PUU-VII/2009 anggal 30 maret 2010 terkait pemaknaan “mencoblos” di artikan pula menggunakan pemungutan suara dengan elektronik dengan syarat kumulatif dan dapat dimaknai dengan cara lain;, Kesulitan pemilih dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara yang mengakibatkan tingginya suara tidak sah (sumber survei LIPI tahun 2019, survey litbang kompas 2021), berdasarkan survey litbang kompas 2021, 82,2% responden menyatakan setuju jika KPU embuka alternative desain Surat Suara dengan jumlah surat suara yang lebih sedikit, survey pusat penelitian LIPI 2019 yang bertajuk survey pasca Pemilu 2019 : 96 % responden setuju bahwa sebagian besar perhatian public tertuju pada proses pemilu presiden dibandingkan dengan pemilu legislative, efisiensi 9dengan jumlah surat suara dan kotak berkurang, membutuhkan waktu 6 menit bagi pemilih sampai memasukannya ke dalam kotak suara.
Tahun 2021 KPU sudah 3 kali melaksanakan Simulasi Pemungutan suara dengan 3 model yang di siapkan yakni Model 1 dengan Penggabungan 5 jenis Pemilihan dalam 1 surat dengan tata cara pemungutan suaranya dengan menuliskan Nomor urut calon pada kolom yang di sediakan, Model 5, model 5 pemisahan Surat suara DPD dengan surat suara Presiden, DPR, dan DPRD dengan tata cara pemberian suara dengan mencoblos pada Nomor urut, nama calon dan tanda gambar partai politik, model 6 pemisahan surat suara DPD dengan Surat Suara Presiden, DPR, dan DPRD dengan tata cara pemberian suara mencontreng pada nomor urut dan tanda gambar partai politik.
Alternative penyederhanaan surat suara yang dilakukan KPU RI dengan melakukan beberapa kali simulasi mesti di dukung oleh regulasi demi kebaikan Pemilu 2024. Melalui revisi UU Pemilu yang menjadi agenda Prolegnas tahun 2022 dan atau PERPU yang di keluarkan oleh presiden dalam keadaan mendesak. Karena melihat waktu tahapan yang sudah di sampaikan di Rapat dengar pendapat Pemilu akan dimulai pada Bulan juni dan Agustus 2022 sudah masuk dalam Pendaftaran Partai Politik. Oleh sebeb itu para stage holder terkait di dalamnya mesti mempunyai rasa Tanggung jawab yang sama dalam menciptakan Pemilu yang mudah, berkualitas dan bertanggung jawab.
Sistem Infomasi Pemilu
Kebutuhan teknologi informasi sangat mendesak dan mesti menjadi bahagian yang tidak dapat di pisahkan dalam rangka menyukseskan pemilu serentak Tahun 2024 yang begitu komplek dan di anggap paling rumit di dunia. Rancang bangunan Sistem Informasi Pemilu sudah di mulai sejak Pemilu 2009 hingga saat ini, diantara system informasi yang sudah ada dan sedang di siapkan oleh KPU RI (SIstem informasi Logistik (SILOG), Sistem Informasi Pencalonan (Silon, Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM), SIAKBA, Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL), Sistem Informasi Pendaftaran Partai Politik (SIPOL), Sistem Informasi Pendaftaran Pemilih (SIDALIH) dan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) ) yang mengedepankan digitalisasi untuk dapat memberikan manfaat meningkatkan efektivitas, efisiensi, kecepatan proses dan kualitas layanan kepada parpol, peserta pemilu, pemilih, stakeholder lainnya, meningkatkan transparansi dalam setiap tahapan pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) meluncurkan Computer Security Incident Response Team (CSIRT), Jumat (21/1/2022).
Selain menanggulangi insiden siber, Ilham Saputra Ketua KPU RI berharap hadirnya KPU-CSIRT dapat melindungi data, identitas dan sistem kepemiluan dari ancaman kebocoran data. “Ini sudah bagian dari komitmen kita melindungi identitas masyarakat, termasuk ketika nanti pemilu pengalaman kami, kami selalu membintangi NIK dari pemilih,” kata Ilham.
Aspek penting dalam digitalisasi merupakan mempermudah akses public dalam mengetahui proses setiap kali tahapan semisal SIDALIH, KPU RI sudah menyiapkan akses Pemutakhiran daftar Pemilih sejak dini dan masyarakat bisa melakukan kroscek apakah sudah terdaftar atau belum dalm link https://lindungihakmu.kpu.go.id/ selain itu pula KPU Kota tangerang pun mempunyai aplikasi untuk dapat mengkroscek data pemilih melalui layanan https://sitangkot.kpukotatangerang.id/. Selain itupula Sistem informasi Rekapitulasi (SIREKAP) transformasi dari Sistem informasi Penghitungan (SITUNG) sangat efektif dalam rangka menunjang kecepatan dan transparansi hasil. Sudah di gunakan dalam pelaksanaan PIlkada 2020 dan sangat efektif, karena langsung dilakukan digitalisasi perolehan hasil di TPS oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap. Semua dirancang sebagai bentuk dari keterbukaan informasi public untuk memangkas hal-hal yang berimplikasi pada “kecurangan”. Design e Rekap atau SIREKAP merupakan untuk Pemilu serentak Tahun 2024 dengan cara kerjanya menurut Arief Budiman Ketua KPU RI, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengirim hasil potret formulir C-Hasil KWK (dulu disebut formulir C-1) lewat aplikasi Sirekap yang terhubung dengan sistem pusat data milik KPU RI. "Begitu data [foto C-Hasil] masuk, [sistem] pusat data KPU akan melakukan proses rekapitulasi. Seluruh data yang terekapitulasi [oleh mesin] akan diuraikan menjadi rekapitulasi kecamatan dan rekapitulasi kabupaten,"
Referensi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
UU Nomor 10 Tahun 2016
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 14/PUU-XI/2013
Simpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan KPU, Bawaslu, DKPP kementerian dalam negeri tanggal 24 Januari 2022
Paparan Materi Penyederhanaan Surat Suara KPU RI
Paparan Materi Ketua KPU RI Roadmap Pemilu 2024
https://www.hukumonline.com/berita/a/mk-putuskan-pemilu-serentak-tahun-2019-lt52e131d88b072
https://www.kpu.go.id/berita/baca/10331/kpu-csirt-perkuat-keamanan-data
https://tirto.id/cara-kerja-aplikasi-e-rekap-pilkada-2020-sirekap-beda-dari-situng-f7zG