
COKLIT TERBATAS (COKTAS) DALAM KEGIATAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB)
Ahmad Syailendra Ketua KPU Kota Tangerang
Dalam pemilihan umum (pemilu) di akui adanya hak pilih secara universal (universal suffrage). Hak pilih ini merupakan salah satu prasyarat fundamental bagi negara yang menganut demokrasi konsitusional modern. Pemilu merupakan institusional partisipatif dalam mengunakan hak pilih. Hak pilih ini memiliki karakter demokratis bila memenuhi empat prinsip, yaitu umum (universal), setara (equal), rahasia ( secret), dan langsung (direct).
Pasca Pemilihan Umum serentak Tahun 2019, tepatnya di awal Tahun 2020 KPU RI mengeluarkan kebijakan untuk daerah-daerah yang tidak melaksanakan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, untuk melaksanakan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB). Berdasarkan ketentuan pasal 14 huruf I, Pasal 17 huruf I, dan pasal 20 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi dan komisi pemilihan umum kabupaten / kota melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi & Sosialisasi perihal kegiatan PPDB dilaksanakan dalam rangka memutakhirkan data pemilih agar semakin baik kepada stakeholder pemilu. Dinas kependudukan dan pencatatan sipil menjadi stakeholder yang mensuport data untuk kegiatan tersebut, selain kami mengadakan sosialisasi ke partai politik, perguruan Tinggi, sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga terkait di dalamnya, melalui media dan sarana pada situasi Covid 19.
Berdasarkan skala periode waktu, sistem pendaftaran pemilih yang pernah dan diterapkan di Indonesia ada tiga jenis. Pertama, Civil Registry List. Kedua, Periodi List. Ketiga, Continuous List.
- Civil Registry List adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data kependudukan. Ini diterapkan di Indonesia pada tahun 2005-2015.
- Periodic List adalah daftar pemilih yang disusun secara periodik atau hanya pada setiap Pemilu/Pemilihan dan berakhir ketika tahapan pemilu/pemilihan selesai. Di Indonesia diterapkan pada tahun 1955-2004. Secara umum metode ini banyak dijalankan di negara-negara berkembang.
- Continuous List adalah pemutakhiran data pemilih dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu/Pemilihan, di mana data pemutakhiran pemilih tersebut disimpan dan terus diperbarui secara berkelanjutan. Di Indonesia, ini sudah diterapkan sejak tahun 2017 hingga sekarang.
Regulasi
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021 Tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, ikhtiar mengawal pemutakhiran data pemilih menjadin keseriusan penyelenggara pemilu untuk dapat menyajikan daftar pemilih yang berkualitas. Penyelenggaraan PDPB harus memenuhi prinsip : a. Komprehensif, b. Inklusif, c. Akurat, d. Mutakhir, e. Terbuka, f. Responsif, g. Partisipatif, h. Akuntabel, i. Pelindungan data pribadi.
Dalam Pasal (3) PKPU 6 Tahun 2021 PDPB bertujuan untuk ; a. memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT pemilu atau pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada pemilu dan/atau pemilihan berikutnya, b. Menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir; dan, memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
Karena basis data pemilih yang ada di penyelenggara pemilu masih menggunakan data kependudukan, sebagaimana yang termaktub dasar di lakukannya PDPB tentunya mesti ada sinergitas yang dilakukan oleh kedua lembaga, guna menyukseskan dan menyajikan kesatuan data pemilih untuk kedepannya. Kreativitas yang mesti dijalankan oleh penyelenggara pemilu di kabupaten kota sudah barang tentu menjadi keharusan, di tengah keterbatasan personil dalam menjalankan kegiatan memutakhirkan data non tahapan.
Sasaran PDPB merupakan WNI yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan atau di luar negeri yakni harus memenuhi persyaratan ;
- Genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawain
- Tidak sedang di but hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap
- Berdomisili di daerah wilayah negara kesatuan republik Indonesia yangh dibuktikan dengan KTP-el
- Berdomisili di luar negeri dibuktikan dengan KTP-el/atau paspor
- Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud huruf cdan huru d dapat menggunakan surat keterangan
- Tidak sedang menjadi anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian negara republik Indonesia
Coklit Terbatas (Coktas)
Ikhtiar KPU Kota Tangerang dalam menyelamatkan hak pilih dalam rangka kegiatan PDPB pada tahun 2022 yakni melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian Terbatas (Coktas) turun langsung ke lingkungan, bertemu langsung dengan pengurus Rukun Tetangga (RT). untuk giat pertama Coktas kami berhasil menyasar 19 RT yang tergabung dalam 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar di wilayah kota Tangerang. Seluruh jajaran KPU Kota Tangerang dari Komisioner hingga staf di sekretariat turun langsung menyisir sebagai tim Coktas. Adapun hasil yang kami dapatkan cukup signifikan ada sejumlah 538 pemilih, dengan klasifikasi pemilihnya yakni ;
- 102 pemilih baru
- 436 pemilih yang Tidak memenuhi syarat (TMS) dengan kategori ;
- Meninggal 117 pemilih
- Bukan penduduk 11 Pemilih
- Pindah domisili keluar 295 Pemilih
- Ganda 10 Pemilih
- TNI/POLRI Aktif 3 Pemilih
Metode coktas untuk daya dukung PDPB menuju DPT Mutakhir di anggap signifikan atas apa yang kami sudah lakukan, hal ini bisa di lakukan secara berkelanjutan melihat jumlah RT menurut Data BPS Kota Tangerang Tahun 2018 ada 5177 RT di wilayah kota tangerang. Dengan jumlah TPS yang ada di kota tangerang saat ini masih menggunakan TPS Pemilu 2019, yakni 5067 TPS dengan Jumlah Pemilih DPTHP3 saat itu 1.194.369 pemilih.
Data yang berhasil kami mutakhirkan sejak PDPB di laksanakan tahun 2020, yakni ada Pemilih baru yang berhasil kami sisir 34.307 Pemilih, dan Jumlah pemilih yang TMS 43.176 Pemilih. Sehingga daftar pemilih berkelanjutan periode Tahun 2020 berada pada angka 1.185.500 pemilih. Kemudian pada tahun 2021 data yang berhasil kami mutakhirkan data 13.646 pemilih TMS, kemudian data pemilih baru ada sekitar 2600 Pemilih. Sehingga daftar pemilih berkelanjutan periode tahun 2021 berada pada angka 1.174.454 Pemilih.
Selain melalui metode Coktas yang kami lakukan, kegiatan untuk memutakhirkan data pemilih melalui kegiatan PDPB KPU Kota Tangerang membuat aplikasi sistem infomasi data KPU Kota Tangerang (Sitangkot), Yang bisa di akses melalui aplikasi Web https://sitangkot.kpukotatangerang.id/ pada tahun 2021 yang lalu. Aplikasi sitangkot merupakan alat bantu kami dalam menerapkan elektronik government (E Government), dalam hal melayani peserta pemilu dan masyarakat pada umumnya. Dalam aplikasi tersebut publik dapat langsung mengupdate perihal data Tidak memenuhi syarat (TMS) seperti pindah keluar, meninggal, aktif menjadi anggotan TNI/POLRI dan mengupdate pemilih baru yang sudah berusia 17 tahun sudah memiliki KTP el atau belum dengan surat keterangan.
Saat kami turun dan berkoordinasi dengan para RT, kami sekaligus menyampaikan informasi terkait fungsi Sitangkot, yang dapat mengupdate pemilih seperti di sebut di atas. Yang kemudian ada 100 pemilih baru yang masuk melalui aplikasi tersebut dari hasil Coklit terbatas. Dengan demikian kombinasi antara metode manual melalui Coktas dan digital melalui aplikasi sitangkot sangat membantu dalam hal memutakhirkan data pemilih.
Referensi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan
Berita Acara Rekapitulasi PDPB Tahun 2020
Berita Acara Rekapitulasi PDPB Tahun 2021
https://rumahpemilu.org/dilema-pemutakhiran-data-pemilih-berkelanjutan-di-masa-non-tahapan/
https://tangerangkota.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/15