Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENYERAHAN DOKUMEN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TANGERANG TAHUN 2024

Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, silakan klik disini Untuk SK klik disini, dan Untuk Form Model B.1- KWK Perseorangan klik disini

JUMLAH SYARAT MINIMAL DUKUNGAN DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TANGERANG TAHUN 2024

KPU Kota Tangerang menetapkan Jumlah Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024. Jumlah Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Untuk SK klik disini, dan Untuk Form Model B.1- KWK Perseorangan klik disini

Populer

Belum ada data.