
Kota Tangerang - KPU Kota Tangerang tengah melakukan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan dokumen persyaratan dari 763 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tangerang pada Pemilu 2024 mendatang. Berdasarkan data yang ada, 763 bacaleg tersebut terdiri dari 285 bacaleg perempuan dan 478 bacaleg laki-laki. Mereka tersebar di lima Daerah Pemilihan (Dapil), Dapil 1 meliputi Tangerang dan Karawaci, Dapil 2 Meliputi Cipondoh, Pinang dan Batuceper, Dapil 3 meliputi Neglasari dan Benda, Dapil 4 meliputi Ciledug, Karangtengah dan Larangan, Dapil 5 meliputi Cibodas, Periuk dan Jatiuwung. Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Tangerang, Rustana mengatakan bahwa tahapan perbaikan dan penggantian dokumen persyaratan bacaleg telah selesai dilakukan beberapa waktu lalu. Dari 18 parpol yang mengajukan bacaleg, tercatat ada 18 parpol yang mengajukan penggantian dokumen persyaratan bacaleg, yang artinya semua Parpol peserta pemilu mengajukan perbaikan dan penggantian dokumen persyaratan bacaleg. "Tahapan perbaikan dan penggantian dokumen persyaratan bacaleg telah dilakukan, tahapan itu dimulai sejak tanggal 10 Juli hingga 31 Juli 2023 kemarin. Dan saat ini tahapan verifikasi dokumen persyaratan bacaleg. Sebanyak 763 dokumen bacaleg dicek satu per satu kembali, seperti KTP, ijazah, surat kesehatan, surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN), dan lain lainnya dicek kebenarannya. Pengecekan ini dilakukan hingga 6 Agustus 2023 nanti," ujar Rustana, pada Kamis (03/08/2023). Rustana menjelaskan, setelah tahap verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg ini nanti akan dilanjutkan dengan tahapan pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang dimulai dari 6 hingga 11 Agustus 2023. "Dalam tahapan tersebut parpol masih memiliki kesempatan untuk mencermati hasil verifikasi administrasi, apakah sudah sesuai apa belum baik itu nomor urut dan dapil dari para bacaleg," jelasnya singkat. Rustana pun menerangkan bahwa pasca pencermatan DCS nanti akan dilanjutkan dengan pengumuman daftar bacaleg untuk mendapatkan tanggapan masyarakat sebelum dilakukan penyusunan rancangan Daftar Caleg Tetap (DCT) hingga penetapan akhirnya penetapan DCT. Untuk diketahui, dari 763 bacaleg sebanyak 659 bacaleg telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 104 bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dan untuk bacaleg yang TMS, dominasi ditemukan persyaratan dokumen yang tidak diperbaiki maupun ijazah yang belum dilegalisir. (HUMAS)