PENGUMUMAN LELANG
Berdasarkan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Nomor 2527/RT.01.3-SD/05/2025 tanggal 25 Juli 2025 dan Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-1304/1/KNL.0603/2025 tanggal 2 September 2025 Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Habis Pakai Eks Pemilihan Umum tAHUN 2024 dengan peran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II, melalui Aplikasi Lelang dengan jenis penawaran Lelang Open bidiing. Untuk pengumuman klik disini ....

SOSIALISASI SKP PPPK DAN CPNS TRIWULAN II TAHUN 2025 DI LINGKUNGAN KPU KOTA TANGERANG
Dalam rangka peningkatan pemahaman dan pelaksanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), pada hari ini Selasa (08/07/2025) KPU Kota Tangerang melalui Divisi parmas dan SDM) telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi SKP bagi PPPK dan CPNS untuk Triwulan II Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait penyusunan SKP berbasis kinerja dan mendukung terciptanya tata kelola ASN yang profesional, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan KPU Kota Tangerang. Diharapkan seluruh ASN, baik PPPK maupun CPNS, dapat memahami tanggung jawab kinerja masing-masing dan mampu menjalankan tugas secara optimal. ....

KPU KOTA TANGERANG MENGHADIRI RAPAT PLENO TERBUKA PDPB DI PROVINSI BANTEN
Hari ini, Jumat, 04 Juli 2025, KPU Kota Tangerang menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II tingkat Provinsi Banten. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Turut hadir Ketua KPU Kota Tangerang, Bapak Qori Ayatullah, bersama Bapak Mora Sonang Marpaung, Anggota KPU Kota Tangerang Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. ....

SENAM JUMAT SEHAT KPU KOTA TANGERANG
Hari ini, Jumat (04/07/2025), KPU Kota Tangerang mengadakan kegiatan Senam Sehat yang berlangsung di Aula Lantai 3 KPU Kota Tangerang. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat KPU Kota Tangerang sebagai bentuk upaya menjaga kebugaran jasmani, mempererat kekompakan, serta menciptakan suasana kerja yang sehat dan positif. Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat kerja seluruh pegawai semakin meningkat dan tercipta lingkungan kerja yang lebih harmonis dan produktif. ....

REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN II TAHUN 2025
Hai #temanpemilih KPU Kota Tangerang menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada hari Rabu, 02 Juli 2025. Rapat dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Tangerang, Bapak Qori Ayatullah, dan dipimpin oleh Bapak Mora Sonang Marpaung selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Data. Turut hadir para anggota KPU Kota Tangerang serta perwakilan dari Bawaslu Kota Tangerang dan stakeholder terkait. Dalam rapat ini, KPU menyampaikan rekap data pemilih berkelanjutan triwulan II Tahun 2025 dan tidak terdapat tanggapan atau keberatan dari peserta. Rapat berlangsung lancar dan sukses sebagai bagian dari komitmen KPU dalam menjaga akurasi dan transparansi data pemilih. ....

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II TAHUN 2025
KPU Kota Tangerang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025. Turut hadir tamu undangan Bawaslu Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506/Tangerang, Kesbangpol Kota Tangerang, dan Disdukcapil Kota Tangerang. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kota Tangerang dalam menjaga akurasi, transparansi, dan akuntabilitas data pemilih secara berkelanjutan. Rapat pleno terbuka ini menjadi wadah evaluasi sekaligus sarana partisipasi publik dalam memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan. Untuk Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025, klik disini. ....

Publikasi
Opini

Mengajak Generasi Muda Sukseskan Pemilu 2024 Tepatnya 125 hari lagi Hari pemungutan suara di laksanakan Rabu 14 Februari 2024 warga negara Indonesia akan menentukan calon pemimpinnya untuk lima tahun ke depan, Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabuparten Kota. Untuk itu segala kesiapan dan prasarana penunjang untuk menyukseskan tahapan pagelaran pemilu terbesar di dunia ini sedang di kerjakan oleh KPU sebagai penyelenggara teknis. Tahapan demi tahapan sudah di lalui, pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai politik sebagai peserta pemilu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sudah di tetapkan. Saat ini sedang dalam tahap penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap untuk Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD) Kota Tangerang 4 oktober sampai 3 November 2023. Ada 424 BCAD Lelaki dan 253 BCAD Perempuan total 677 BCAD yang di sampaikan ke KPU Kota Tangerang saat tahapan Pencermatan DCT Oleh 17 Partai Politik di Kota Tangerang. Potensi Pemilih Muda Berdasarkan jumlah DPT kota Tangerang ada 5175 TPS dengan jumlah pemilih Lelaki 678.001 pemilih Perempuan 684.772 total 1.362.773 Pemilih. Dengan klasifikasi umur pemilih Pree Boomer kelahiran Tahun 1900 -1945 jumlah 7895 (0,58%), baby boomer kelahiran tahun 1946 sampai 1964 jumlah pemilih 136.419 (10,01%), Gen X kelahiran tahun 1965 sampai 1980 jumlah pemilih 377.780 (27,72%), Generasi Millenial Kelahiran Tahun 1981 sampai 1996 jumlah Pemilih 504.977 (37%) dan Gen Z kelahiran Tahun 1997 – 2007 jumlah Pemilih 335.702 (24,63%). Potensial pemilih muda (generasi Millenial dan Gen Z) mencapai 61,63%, menjadi Perhatian kami sebagai penyelenggara pemilu untuk mengajak mereka menyukseskan hajat besar lima tahunan. Langkah yang bisa kami tempuh adalah kami mengajak untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemilu di badan adhoc Kelompok Penyelenggara Pemilu yang usianya minimal dalam persyaratannya 17 Tahun. Paling lambat KPPS terbentuk h-30 sebelum pemungutan suara, di perkirakan akan ada pola rekruitmen pada bulan Desember 2023 paling lambat. Penggunaan teknologi informasi atau digitalisasi saat Tahapan Pemungutan Suara di TPS akan menjadi perhatian utama dari KPU RI sebagai Pengambil kebijakan utama untuk memudahkan proses di TPS dan Bentuk keterbukaan informasi hasil Pemilu. Program Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) sebagai pengganti Situng saat Pemilu 2019 menjadi concerns menyukseskan pemilu 2024, sekaligus menyederhanakan proses birokrasi melalui SITUNG di Pemilu 2019. Sirekap sudah di gunakan sebagai alat bantu saat Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020. Digitalisasi Pemilu 2024 KPU sebagai penyelenggara pemilu menegasikan bahwa pemilu sebagai sarana integrasi bangsa dan mudah bagi penggunanya, Masyarakat dan peserta pemilu. Proses pemanfaatan digitalisasi mencerminkan kemudahan dan kecepatan dalam pemanfaatan informasi teknologi. Seperti yang terdapat di PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye bahwa Peserta Pemilu dapat Melaksanakan Kampanye melalui Media Sosial sebanyak 20 akun di setiap jenis aplikasi. Konteknya adalah bahwa 89% Masyarakat kita menggunakan internet berdasarkan hasil sensus Penduduk 2020 oleh BPS. Yang kemudian berdasarkan hasil survey ekonomi nasional (Susenas) Tahun 2022 adalah Usia 5 – 12 Tahun 12,43%, Usia 13 – 15 Tahun 6,77%, Usia 16 – 18 Tahun 7,47%, Usia 19 – 24 Tahun 14,69% dan Usia di atas 25 Tahun 58,63% pengguna internet dalam tiga bulan terakhir. Dengan demikian peran anak muda dalam menyukseskan pemilu sangat tinggi selain sebagai penyelenggara, Tim Kampanye dan sebagai Pemilih, apalagi peran digitalisasi mendominasi tahapan-tahapan penting di Pemilu 2024. Bonus demografi mesti dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi penyelenggara Pemilu, agar Pendidikan politik sejak muda dapat membentuk karakter generasi Z dan Milenial memahami begitu pentingnya proses Demokrasi electoral lima tahun sekali ini. Ini bukan soal mudahnya saat ini mereka ngopi di caffe sambil tertawa, berselancar di media sosial dan apatisme terhadap dunia politik, namun Pemilu merupakan sebagai ajang seluruh anak bangsa mengabdikan dirinya untuk dapat berperan dalam menebar kebaikan-kebaikan, menerima informasi dan menyebar informasi melalui media sosial. Pemilu dalam genggaman, mari kita berpegang erat untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menghargai perbedaan dalam pilihan, melalui jari-jari manis anak muda, saring sebelum sharing.

Ahmad Syailendra Ketua KPU Kota Tangerang Pemilihan Umum Merupakan Sarana Kedaulatan Rakyat dalam Rangka Memilih Calon Pemimpin, Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Pemilu serentak Tahun 2024 akan di laksanakan pada Tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Umumnya, masih sama dengan Pemilu 2019 lalu dengan lima surat suara dan Lima kotak secara bersamaan. Namun, pada tahun 2024 ini selain pemilihan legislative (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), di tahun yang sama tanggal 27 November akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada). Dengan demikian di tahun politik ini, Komisi Pemilihan umum (KPU) membutuhkan kerjasama yang solid dengan Stage holder dan Pihak terkait guna mensukseskan hajat besar Demokrasi terbesar di dunia ini. Jadi sekarang menyebutnya bukan pesta demokrasi lagi, karena kalimat pesta itu identik dengan foya-foya, dan lainnya. perlu diketahui, dengan jumlah Pemilih Nasional 204.807.22, Provinsi banten 8.842.646, Kota Tangerang 1.362.773. dengan Rincian Pemilih di kota Tangerang di kuasai oleh pemilih milenial 36,04 % (1981 – 1996) 504.977 Pemilih dan generasi 24,63 % (1997 – 2007) 335.702 Pemilih. 60 % pemilih di kota Tangerang di dominasi oleh usia 17 – 40 Tahun, artinya dominasi pemilih pemula dan pemuda menjadi dominan dalam menentukan masa depan bangsa dan negara, terutama di Kota Tangerang tercinta ini. Tingkat partisipasi pemilu terakhir di kota Tangerang mencapai 81,04%, artinya melampaui target nasional 77,5 %. Hal ini tentu mesti banyak melibatkan organisasi masyarakat dan kepemudaan, untuk dapat melampaui target partisipasi pada pemilu sebelumnya. Oleh karena itu KPU Kota Tangerang ikut ambil bagian dalam rangkaain meramaikan kegiatan Festival Al Adzom ke X dengan tema "Pemuda Masjid Penegak Demokrasi" Oleh DPD BKPRMI Kota Tangerang. Pemilih pemula dan pemuda juga harus aktif, jangan sampai menjadi pemilih yang pasif dan hanya di manfaatkan untuk kepentingan politik sesaat, misal di iming imingi uang atau money politik atau serangan fajar hingga menyesal selama 5 tahun ke depanya saat kepemimpinan di bentuk melalui jalan transaksional. Pentingnya mengawal pesta demokrasi agar kepemimpinan nasional sampai daerah dapat terbentuk dari proses pemilu yang baik atas keterlibatan banyak pihak. Seperti yang telah kita ketahui, jumlah Masjid yang ada di kota Tangerang berdasarkan data bidang kesra Provinsi Banten ada 693 Masjid dan 935 Musholla di tahun 2021, potensi besar ini mesti menjadi perhatian dalam rangka kawal pemilu serentak melalui Pemuda masjid dan musholla kampus dan sekolah-sekolah di kota Tangerang. Pemilu yang jujur, aman dan damai dapat terselenggara dengan baik atas partisipasi aktif Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia Kota Tangerang (DPD BKPRMI) dan mahasiswa serta pelajar Rohis. Pemuda Masjid Penegak Demokrasi Pemuda Masjid Penegak Demokrasi dapat mengaktualisasikan menjadi pemilih yang cerdas, di antaranya, melakukan rekam jejak calon anggota legislative, di tanggal 19 – 23 Agustus 2023 nanti akan di umumkan Daftar Calon sementara (DCS) di website Kpu Kota Tangerang dan Media cetak lokal maupun elektronik. Pada tahapan ini, masyarakat umum dapat memberikan masukan dan tanggapan kepada kami selaku penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 – 28 Agustus 2023 terkait rekam jejak dan lain sebagainya. Selain fungsi masjid sebagai tempat ibadah, dapat juga menjadi ajang sosialisasi tahapan pemilu untuk dapat mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya, memilih caleg dan capres pilihannya masing-masing, jangan sampai tidak menggunakan hak pilihnya (Golput). Kemudian juga sebagai warga negara Indonesia yang di jamin hak pilih nya sebagaimana di atur dalam UUD 1945, KPU RI menyediakan layanan online untuk mengecek apakah warga Kota Tangerang khususnya, sudah terdaftar dalam Daftar pemilih Tetap atau belum di link https://cekdptonline.kpu.go.id/ , caranya sangat mudah, cukup memasukan NIK KTP-nya nanti akan dapat diketahui yang bersangkutan terdaftar di TPS berapa dan dimana. Masyarakat Kota Tangerang juga harus tau, Kami (KPU) telah mengumumkan salinan DPT di setiap kelurahan dan tempat-tempat strategis di seluruh wilayah kota Tangerang, jadi bisa di cek on the spot. Informasi Hoaxs juga menjadi perhatian Bersama, begitu cepatnya jalur informasi digital melalui media sosial mengharuskan kita menjadi pengguna medsos yang cerdas. Istilah mulutmu harimau-mu berganti jarimu harimau-mu. Dengan jumlah 89% pengguna internet di Indonesia berdasarkan data sensus penduduk 2020. Berdasarkan data AIS pada periode tahun 2018 – 2019 ada temuan isu hoaks perkategori dengan jumlah 3356, traffic terbesarnya berada di lima bulan sebelum pencoblosan mengalami grafik peningkatan yang signifikan begitupun sebaliknya pasca pencoblosan isu hoaks masih tinggi. Kategori Politik dan pemerintahan mendominasi ada di angka 916 isu Hoaks tentang Politik, 556 isu hoaks tentang pemerintahan. Pemilu Sarana Integrasi Bangsa Perbedaan pilihan politik merupakan keniscayaan dalam berdemokrasi, tetapi perbedaan tidak boleh memisahkan. Pemilu sebagai arena kontestasi akan lebih berjalan damai, ketimbang pemilu jika dimaknai dengan semangat konflik. Jalan damai transisi kekuasaan akan mudah terwujud dalam arena kontestasi. Selain kita dapat maknai dalam sila ke-3 Persatuan Indonesia serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika berbeda-beda tetapi tetap satu. Memahami perbedaan sebagai negara yang heterogen dan multicultural, sepatutnya segala friksi yang terjadi saat hajat demokrasi di dalam kontestasi pergantian kepemimpian. Sepatutnya tidak terjadi kesenjangan pandangan dan polarisasi dukungan yang fanatic berujung ujaran kebencian. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita sudah di ajarkan bagaimana caranya memaknai toleransi di tengah perbedaan masyarakat Indonesia. Dengan semangat Pemilu sebagai alat perekat di tengah perbedaan pandangan dan pilihan, menjadi tanggung jawab Bersama dalam menjaga tegaknya persatuan sesama anak bangsa. Sebagai cermin masyarakat yang cerdas berdemokrasi, demi tegak demokrasi yang berkualitas dalam perebutan kekuasaan dalam sebuah negara demokrasi.

Ahmad Syailendra Ketua KPU Kota Tangerang Dalam pemilihan umum (pemilu) di akui adanya hak pilih secara universal (universal suffrage). Hak pilih ini merupakan salah satu prasyarat fundamental bagi negara yang menganut demokrasi konsitusional modern. Pemilu merupakan institusional partisipatif dalam mengunakan hak pilih. Hak pilih ini memiliki karakter demokratis bila memenuhi empat prinsip, yaitu umum (universal), setara (equal), rahasia ( secret), dan langsung (direct). Pasca Pemilihan Umum serentak Tahun 2019, tepatnya di awal Tahun 2020 KPU RI mengeluarkan kebijakan untuk daerah-daerah yang tidak melaksanakan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, untuk melaksanakan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB). Berdasarkan ketentuan pasal 14 huruf I, Pasal 17 huruf I, dan pasal 20 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi dan komisi pemilihan umum kabupaten / kota melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinasi & Sosialisasi perihal kegiatan PPDB dilaksanakan dalam rangka memutakhirkan data pemilih agar semakin baik kepada stakeholder pemilu. Dinas kependudukan dan pencatatan sipil menjadi stakeholder yang mensuport data untuk kegiatan tersebut, selain kami mengadakan sosialisasi ke partai politik, perguruan Tinggi, sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga terkait di dalamnya, melalui media dan sarana pada situasi Covid 19. Berdasarkan skala periode waktu, sistem pendaftaran pemilih yang pernah dan diterapkan di Indonesia ada tiga jenis. Pertama, Civil Registry List. Kedua, Periodi List. Ketiga, Continuous List. Civil Registry List adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data kependudukan. Ini diterapkan di Indonesia pada tahun 2005-2015. Periodic List adalah daftar pemilih yang disusun secara periodik atau hanya pada setiap Pemilu/Pemilihan dan berakhir ketika tahapan pemilu/pemilihan selesai. Di Indonesia diterapkan pada tahun 1955-2004. Secara umum metode ini banyak dijalankan di negara-negara berkembang. Continuous List adalah pemutakhiran data pemilih dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu/Pemilihan, di mana data pemutakhiran pemilih tersebut disimpan dan terus diperbarui secara berkelanjutan. Di Indonesia, ini sudah diterapkan sejak tahun 2017 hingga sekarang. Regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021 Tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, ikhtiar mengawal pemutakhiran data pemilih menjadin keseriusan penyelenggara pemilu untuk dapat menyajikan daftar pemilih yang berkualitas. Penyelenggaraan PDPB harus memenuhi prinsip : a. Komprehensif, b. Inklusif, c. Akurat, d. Mutakhir, e. Terbuka, f. Responsif, g. Partisipatif, h. Akuntabel, i. Pelindungan data pribadi. Dalam Pasal (3) PKPU 6 Tahun 2021 PDPB bertujuan untuk ; a. memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT pemilu atau pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada pemilu dan/atau pemilihan berikutnya, b. Menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir; dan, memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Karena basis data pemilih yang ada di penyelenggara pemilu masih menggunakan data kependudukan, sebagaimana yang termaktub dasar di lakukannya PDPB tentunya mesti ada sinergitas yang dilakukan oleh kedua lembaga, guna menyukseskan dan menyajikan kesatuan data pemilih untuk kedepannya. Kreativitas yang mesti dijalankan oleh penyelenggara pemilu di kabupaten kota sudah barang tentu menjadi keharusan, di tengah keterbatasan personil dalam menjalankan kegiatan memutakhirkan data non tahapan. Sasaran PDPB merupakan WNI yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan atau di luar negeri yakni harus memenuhi persyaratan ; Genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawain Tidak sedang di but hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap Berdomisili di daerah wilayah negara kesatuan republik Indonesia yangh dibuktikan dengan KTP-el Berdomisili di luar negeri dibuktikan dengan KTP-el/atau paspor Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud huruf cdan huru d dapat menggunakan surat keterangan Tidak sedang menjadi anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian negara republik Indonesia Coklit Terbatas (Coktas) Ikhtiar KPU Kota Tangerang dalam menyelamatkan hak pilih dalam rangka kegiatan PDPB pada tahun 2022 yakni melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian Terbatas (Coktas) turun langsung ke lingkungan, bertemu langsung dengan pengurus Rukun Tetangga (RT). untuk giat pertama Coktas kami berhasil menyasar 19 RT yang tergabung dalam 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar di wilayah kota Tangerang. Seluruh jajaran KPU Kota Tangerang dari Komisioner hingga staf di sekretariat turun langsung menyisir sebagai tim Coktas. Adapun hasil yang kami dapatkan cukup signifikan ada sejumlah 538 pemilih, dengan klasifikasi pemilihnya yakni ; 102 pemilih baru 436 pemilih yang Tidak memenuhi syarat (TMS) dengan kategori ; Meninggal 117 pemilih Bukan penduduk 11 Pemilih Pindah domisili keluar 295 Pemilih Ganda 10 Pemilih TNI/POLRI Aktif 3 Pemilih Metode coktas untuk daya dukung PDPB menuju DPT Mutakhir di anggap signifikan atas apa yang kami sudah lakukan, hal ini bisa di lakukan secara berkelanjutan melihat jumlah RT menurut Data BPS Kota Tangerang Tahun 2018 ada 5177 RT di wilayah kota tangerang. Dengan jumlah TPS yang ada di kota tangerang saat ini masih menggunakan TPS Pemilu 2019, yakni 5067 TPS dengan Jumlah Pemilih DPTHP3 saat itu 1.194.369 pemilih. Data yang berhasil kami mutakhirkan sejak PDPB di laksanakan tahun 2020, yakni ada Pemilih baru yang berhasil kami sisir 34.307 Pemilih, dan Jumlah pemilih yang TMS 43.176 Pemilih. Sehingga daftar pemilih berkelanjutan periode Tahun 2020 berada pada angka 1.185.500 pemilih. Kemudian pada tahun 2021 data yang berhasil kami mutakhirkan data 13.646 pemilih TMS, kemudian data pemilih baru ada sekitar 2600 Pemilih. Sehingga daftar pemilih berkelanjutan periode tahun 2021 berada pada angka 1.174.454 Pemilih. Selain melalui metode Coktas yang kami lakukan, kegiatan untuk memutakhirkan data pemilih melalui kegiatan PDPB KPU Kota Tangerang membuat aplikasi sistem infomasi data KPU Kota Tangerang (Sitangkot), Yang bisa di akses melalui aplikasi Web https://sitangkot.kpukotatangerang.id/ pada tahun 2021 yang lalu. Aplikasi sitangkot merupakan alat bantu kami dalam menerapkan elektronik government (E Government), dalam hal melayani peserta pemilu dan masyarakat pada umumnya. Dalam aplikasi tersebut publik dapat langsung mengupdate perihal data Tidak memenuhi syarat (TMS) seperti pindah keluar, meninggal, aktif menjadi anggotan TNI/POLRI dan mengupdate pemilih baru yang sudah berusia 17 tahun sudah memiliki KTP el atau belum dengan surat keterangan. Saat kami turun dan berkoordinasi dengan para RT, kami sekaligus menyampaikan informasi terkait fungsi Sitangkot, yang dapat mengupdate pemilih seperti di sebut di atas. Yang kemudian ada 100 pemilih baru yang masuk melalui aplikasi tersebut dari hasil Coklit terbatas. Dengan demikian kombinasi antara metode manual melalui Coktas dan digital melalui aplikasi sitangkot sangat membantu dalam hal memutakhirkan data pemilih. Referensi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Berita Acara Rekapitulasi PDPB Tahun 2020 Berita Acara Rekapitulasi PDPB Tahun 2021 https://rumahpemilu.org/dilema-pemutakhiran-data-pemilih-berkelanjutan-di-masa-non-tahapan/ https://tangerangkota.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/15

Ahmad Syailendra (Ketua KPU kota Tangerang) Sebagaimana kita ketahui bersama, sejak Tahun 2021 hiruk pikuk mengenai kapan berlangsungnya Pemilihan Umum 2024 begitu ramai di perbincangkan bahkan sampai pada obrolan di warung kopi, konon katanya pemilu akan di undur pada Tahun 2027 dan akan ada perpanjangan masa bhakti Presiden. Hal ini diwarnai dengan berbagai pernyataan dari pejabat publik dari pimpinan lembaga negara sampai Para Pembantu Presiden, lalu kemudian di pandingnya pengesahan mengenai UU Pemilu dan Pemilihan 2024 oleh DPR, juga mengenai Perpanjangan masa Presiden yang membuat gaduh suasana perpolitikan di Negara kita. Hal tersebut di atas menjadi jelas dan terang benderang pada hari senin 24 Januari 2024 hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi II, KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri memutuskan bahwa Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota di laksanakan pada Hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024. Pemilihan GUbernur dan Wakil Guebernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota di laksanakan pada Hari Rabu Tanggal 27 November 2024. Keserentakan Pemilu & Pemilihan Berawal dari putusan MK bernomor 14/PUU-XI/2013 di dalam amar keputusannya bahwa pemilu serentak dengan 5 kotak dapat di laksanakan pada pemilu berikutnya (2019 dan seterusnya), sebagaimana di sampaikan anggota Panitia Ad Hoc I BP MPR Slamet Effendy Yusuf yang mengemukakan “...yang dimaksud pemilu itu adalah pemilu untuk DPR, pemilu untuk DPD, pemilu untuk presiden dan wakil presiden, dan DPRD. Jadi, diletakkan dalam satu rezim pemilu.” Pemilu 2019 dengan 5 kotak suara berlangsung dengan kelebihan dan kekurangannya. Dalam rangka menyongsong Perhelatan Tahun 2024 memerlukan energy dan persiapan yang matang. Agar dapat menekan kekurangan yang terjadi pada pemilu serentak tahun 2019 baik dari sisi teknis dan lain sebagainya untuk kebaikan Pemilu 2024. Pemilihan Kepala daerah serentak di dukung dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan GUbernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dalam pasal 201 ayat (1) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2015. Kemudian UU Nomor 10 Tahun 2016 melengkapi UU Nomor 1 tahun 2015 dengan tegas dalam pasal 201 Perubahan ada menjadi 3 gelombang Pemilihan kepala daerah yakni Pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2015, 2017, 2018 lanjut 2020. Kemudian dalam pasal 201 ayat (8) Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di laksanakan pada Bulan November 2024. Pada sebagian besar wilayah provinsi di Indonesia sudah ada yang bersamaan pelaksanaan antara pemilihan Gubernur dan Bupati dan atau walikota. Jawa Barat, Jawa Tengah dan wilayah dengan penduduknya serta kabupaten/Kota yang besar. Berbeda dengan Banten yang pelaksanaan yang terpisah antara pemilihan Gubernur Tahun 2017 dan Bupati dan Walikota Tahun 2015 (Tangerang selatan, Kabupaten Serang, pandeglang dan Cilegon) serta BUpati dan Walikota Tahun 2018 (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Lebak dan Kota Serang). Tahun 2024 merupakan tahun HIruk Pikuk perpolitikan nasional dan daerah yang masuk pada era baru demokrasi elektoral (demokrasi Pemilihan) yang mesti di jaga dan diselenggarakan dengan baik dan mudah serta menentukan. Dari sisi penyelenggaraan dan juga pelayanan terhadap peserta pemilu dan pemilihan dan masyarakat pemilih. KPU RI sebagai penyelenggara teknis sedang menyiapkan langkah-langkah dalam menghadapi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang berkualitas. Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024 Penyederhanaan surat suara di rancang untuk pemilu serentak tahun 2024 yakni dengan beban kerja kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang tinggi sehingga badan adhoc terutama KPPS mengalami kelelahan secara fisik bahkan meninggal. Tingginya angka surat suara tidak sah pada pemilu 2019 Pemilu presiden (2,37 % / 3.754.905 suara), Pemilu DPR RI (11,12 / 17.503.953 suara), DPD RI (19,02% / 29.710.175 suara). Putusan mahkamah konstitusi nomor 147/PUU-VII/2009 anggal 30 maret 2010 terkait pemaknaan “mencoblos” di artikan pula menggunakan pemungutan suara dengan elektronik dengan syarat kumulatif dan dapat dimaknai dengan cara lain;, Kesulitan pemilih dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara yang mengakibatkan tingginya suara tidak sah (sumber survei LIPI tahun 2019, survey litbang kompas 2021), berdasarkan survey litbang kompas 2021, 82,2% responden menyatakan setuju jika KPU embuka alternative desain Surat Suara dengan jumlah surat suara yang lebih sedikit, survey pusat penelitian LIPI 2019 yang bertajuk survey pasca Pemilu 2019 : 96 % responden setuju bahwa sebagian besar perhatian public tertuju pada proses pemilu presiden dibandingkan dengan pemilu legislative, efisiensi 9dengan jumlah surat suara dan kotak berkurang, membutuhkan waktu 6 menit bagi pemilih sampai memasukannya ke dalam kotak suara. Tahun 2021 KPU sudah 3 kali melaksanakan Simulasi Pemungutan suara dengan 3 model yang di siapkan yakni Model 1 dengan Penggabungan 5 jenis Pemilihan dalam 1 surat dengan tata cara pemungutan suaranya dengan menuliskan Nomor urut calon pada kolom yang di sediakan, Model 5, model 5 pemisahan Surat suara DPD dengan surat suara Presiden, DPR, dan DPRD dengan tata cara pemberian suara dengan mencoblos pada Nomor urut, nama calon dan tanda gambar partai politik, model 6 pemisahan surat suara DPD dengan Surat Suara Presiden, DPR, dan DPRD dengan tata cara pemberian suara mencontreng pada nomor urut dan tanda gambar partai politik. Alternative penyederhanaan surat suara yang dilakukan KPU RI dengan melakukan beberapa kali simulasi mesti di dukung oleh regulasi demi kebaikan Pemilu 2024. Melalui revisi UU Pemilu yang menjadi agenda Prolegnas tahun 2022 dan atau PERPU yang di keluarkan oleh presiden dalam keadaan mendesak. Karena melihat waktu tahapan yang sudah di sampaikan di Rapat dengar pendapat Pemilu akan dimulai pada Bulan juni dan Agustus 2022 sudah masuk dalam Pendaftaran Partai Politik. Oleh sebeb itu para stage holder terkait di dalamnya mesti mempunyai rasa Tanggung jawab yang sama dalam menciptakan Pemilu yang mudah, berkualitas dan bertanggung jawab. Sistem Infomasi Pemilu Kebutuhan teknologi informasi sangat mendesak dan mesti menjadi bahagian yang tidak dapat di pisahkan dalam rangka menyukseskan pemilu serentak Tahun 2024 yang begitu komplek dan di anggap paling rumit di dunia. Rancang bangunan Sistem Informasi Pemilu sudah di mulai sejak Pemilu 2009 hingga saat ini, diantara system informasi yang sudah ada dan sedang di siapkan oleh KPU RI (SIstem informasi Logistik (SILOG), Sistem Informasi Pencalonan (Silon, Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM), SIAKBA, Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL), Sistem Informasi Pendaftaran Partai Politik (SIPOL), Sistem Informasi Pendaftaran Pemilih (SIDALIH) dan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) ) yang mengedepankan digitalisasi untuk dapat memberikan manfaat meningkatkan efektivitas, efisiensi, kecepatan proses dan kualitas layanan kepada parpol, peserta pemilu, pemilih, stakeholder lainnya, meningkatkan transparansi dalam setiap tahapan pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) meluncurkan Computer Security Incident Response Team (CSIRT), Jumat (21/1/2022). Selain menanggulangi insiden siber, Ilham Saputra Ketua KPU RI berharap hadirnya KPU-CSIRT dapat melindungi data, identitas dan sistem kepemiluan dari ancaman kebocoran data. “Ini sudah bagian dari komitmen kita melindungi identitas masyarakat, termasuk ketika nanti pemilu pengalaman kami, kami selalu membintangi NIK dari pemilih,” kata Ilham. Aspek penting dalam digitalisasi merupakan mempermudah akses public dalam mengetahui proses setiap kali tahapan semisal SIDALIH, KPU RI sudah menyiapkan akses Pemutakhiran daftar Pemilih sejak dini dan masyarakat bisa melakukan kroscek apakah sudah terdaftar atau belum dalm link https://lindungihakmu.kpu.go.id/ selain itu pula KPU Kota tangerang pun mempunyai aplikasi untuk dapat mengkroscek data pemilih melalui layanan https://sitangkot.kpukotatangerang.id/. Selain itupula Sistem informasi Rekapitulasi (SIREKAP) transformasi dari Sistem informasi Penghitungan (SITUNG) sangat efektif dalam rangka menunjang kecepatan dan transparansi hasil. Sudah di gunakan dalam pelaksanaan PIlkada 2020 dan sangat efektif, karena langsung dilakukan digitalisasi perolehan hasil di TPS oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap. Semua dirancang sebagai bentuk dari keterbukaan informasi public untuk memangkas hal-hal yang berimplikasi pada “kecurangan”. Design e Rekap atau SIREKAP merupakan untuk Pemilu serentak Tahun 2024 dengan cara kerjanya menurut Arief Budiman Ketua KPU RI, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengirim hasil potret formulir C-Hasil KWK (dulu disebut formulir C-1) lewat aplikasi Sirekap yang terhubung dengan sistem pusat data milik KPU RI. "Begitu data [foto C-Hasil] masuk, [sistem] pusat data KPU akan melakukan proses rekapitulasi. Seluruh data yang terekapitulasi [oleh mesin] akan diuraikan menjadi rekapitulasi kecamatan dan rekapitulasi kabupaten," Referensi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota UU Nomor 10 Tahun 2016 Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 14/PUU-XI/2013 Simpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan KPU, Bawaslu, DKPP kementerian dalam negeri tanggal 24 Januari 2022 Paparan Materi Penyederhanaan Surat Suara KPU RI Paparan Materi Ketua KPU RI Roadmap Pemilu 2024 https://www.hukumonline.com/berita/a/mk-putuskan-pemilu-serentak-tahun-2019-lt52e131d88b072 https://www.kpu.go.id/berita/baca/10331/kpu-csirt-perkuat-keamanan-data https://tirto.id/cara-kerja-aplikasi-e-rekap-pilkada-2020-sirekap-beda-dari-situng-f7zG

Journal of Public Administration and Local Governance (JPALG), managed and publish by the Public Administration Department, Social and Political Science Faculty, Universitas Tidar with registered number 2614-4433 (print) and 2614-4441 (online). This journal regularly publishes twice a year in April and December. JPALG publishes the public administration and local governance theory papers from a number of disciplines, including good governance, e-government, collaborative public management, organizational behavior and theory, public service, strategic management, smart city/smart village and sustainable development. Journal of Public Administration and Local Governance (JPALG) has been accredited by SINTA 5 in accordance with the Decree of the Director General of Research and Technology Strengthening, Ministry of Research, Technology and Higher Education of Indonesia, Number 23/E/KPT/2019, dated August 8, 2019 till re accreditation. http://jurnal.untidar.ac.id/index.php/publicadmini