KESIAPAN KPU KOTA TANGERANG DALAM MENGHADAPAI PEMILU 2024
Kesiapan KPU Kota Tangerang Dalam Menghadapi Pemilu 2024
KOTA TANGERANG - Banyaknya problematika yang timbul saat menjalani tahapan demi tahapan pada Pemilu serentak pada tahun 2019 lalu dengan kondisi 5 (lima) kotak dan lima surat suara kini menjadi salah satu perhatian publik.
Pasalnya, pada pemilu serentak 2024 yang akan datang akan mengalami situasi dan kondisi yang ada seperti pemilu serentak tahun 2019 lalu.
Dengan dasar kondisi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang dengan merangkul para insan media menggelar diskusi dengan tema "Kesiapan KPU Kota Tangerang dalam Menghadapi Pemilu 2024" di Warung Sweet OC, Sukasari, Kota Tangerang, Selasa (21/06/2022).
Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 sebagaimana kita ketahui mengalami dinamika yang berbeda Dengan Pemilu sebelumnya, meskipun tanggal Pemilu sudah di tetapkan yakni tanggal hari Rabu, 14 Februari 2024. Sebagaimana Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.
Namun, PKPU Tahapan tidak langsung di sepakati, sebagai penyelenggara teknis sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, KPU telah melaksanakan Gong Pemilu Jelang 24 Bulan sebelum hari pemungutan suara Tanggal 14 Februari 2022 yang lalu seluruh KPU se-Indonesia dan Stakeholder di dalamnya. Tanggal 9 Juni, terbit PKPU Penyelenggaraan dan Tahapan Pemilihan Umum tahun 2024, sebagai Payung Hukum menghadapi pesta demokrasi terbesar di dunia.
Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan bahwa Problem dan permasalahannya masih sama, karena UU no 7 Tahun 2017 belum berubah, masih 5 kotak dan 5 surat suara (logistic), honor yang rendah pada badan adhoc, kemudian usia Penyelenggara di KPPS yang di batasi, Anggaran Pemilu serta Daftar Pemilih.
Kegiatan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan selama hampir 3 tahun berjalan sejak tahun 2020 menghasilkan indikator perbaikan data pemilih, misalnya ;
1. Untuk Tahun 2020 KPU Kota Tangerang berhasil mengupdate Data Pemilih untuk Pemilih baru 34.307, Pemilih TMS 43.176.
2. Untuk Tahun 2021 KPU Kota Tangerang berhasil mengupdate Data Pemilih untuk Pemilih baru 2700, Pemilih TMS 12772
3. Untuk Tahun 2022 KPU Kota Tangerang berhasil mengupdate Data Pemilih untuk Pemilih baru 250, Pemilih TMS 578 Pemilih," ujar Syailendra.
Mengenai anggaran tahapan pemilu 2024 sudah melekat pada tahapan verifikasi Partai Politik (Parpol), rekruitmen badan adhoc dan kegiatan tahapan lainnya di tahun 2022.
Untuk anggaran badan adhoc KPU RI sudah berkirim surat kementeri keuangan perihal kenaikan tiga kali lipat, missal ketua KPPS dari Rp. 550,000,00 menjadi Rp. 1,500,000,00. Ketua PPS di Kelurahan dari Rp. 900,000,00 menjadi Rp.2,200,000,00. Ketua PPK di Kecamatan semula ketua PPK Rp.1.850.000.00 menjadi Rp.3.300.000.00 anggota Rp. 3.000.000.00. kemudian anggaran Pantarlih semula anggarannya Rp. 800.000.00 menjadi Rp.1.500.000.00.
Syailendra pun menambahkan bahwa untuk persiapan peningkatan kualitas dan kuantitas partisipasi pemilih, KPU KOTA Tangerang akan me-launching Kampung Demokrasi (Kadem) yang bersinergi dengan Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal bagaimana masyarakat menjadi pemilih yang cerdas.
"Dan nantinya, KPU Kota Tangerang akan bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Tangerang untuk updating data warga di wilayah Kadem tersebut, serta akan dilakukan perekaman KTP-el di lokasi tersebut. Selain itu juga nantinya kami akan buat gapura Kampung Demokrasi, yang didalamnya akan ada spot mengenai Anti Money Politik, Anti Hoax dan Aspirasi," tambah Syailendra.
"Kegiatan ini nanti akan kami buat berkelanjutan tidak hanya sehari saja, namun sampai saat hari H pemungutan suara perihal Data Pemilih. Paling tidak dari dua lokus tersebut tercipta data pemilih yang berkualitas. Kegiatan lainnya nanti ada Goes To Kampus di beberapa perguruan tinggi di Kota Tangerang, selain memaksimalkan Rumah Pintar Pemilu (RPP) Nyimas Melati KPU Kota Tangerang," Jelas Syailendra.
Perihal recruitmen badan adhoc pun kami fokuskan pada pemilih muda, karena kedepannya KPU akan banyak menggunakan digitalisasi, seperti SIREKAP di TPS, yang pada saat Pilkada 2020 sudah di gunakan sebagai alat bantu dan cukup berhasil.
Selain sebagai bentuk transparansi terhadap publik, hasil kinerja penyelenggara dari tingkat KPPS hingga nasional nantinya bisa di akses. Dan usia penyelenggara di kecamatan sampai di TPS akan di batasi maksimal 50 tahun, karena melihat atau mengacu kepada pengalaman kemarin, KPPS yang meninggal saat pemilu 2019 usianya di atas 50 tahun. (Humas)