FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)?
PTSP adalah sistem pelayanan di KPU Kota Tangerang yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dan layanan secara cepat, mudah, transparan, terukur, dan akuntabel melalui satu pintu pelayanan.
2. Apa saja jenis layanan yang tersedia di PTSP?
Layanan PTSP meliputi antara lain:
- Informasi kepemiluan;
- Permohonan data dan informasi publik (PPID);
- Audiensi;
- Kerja sama/PKS;
- Pengaduan masyarakat;
- Permohonan narasumber;
- Permohonan magang atau penelitian;
- Legalisasi atau verifikasi dokumen sesuai kewenangan KPU;
- Layanan administrasi lainnya sesuai ketentuan.
3. Siapa yang dapat mengajukan pelayanan di PTSP?
Seluruh masyarakat, instansi pemerintah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, media massa, badan usaha, maupun pihak lain yang membutuhkan pelayanan sesuai kewenangan KPU Kota Tangerang.
4. Bagaimana cara mengajukan permohonan pelayanan?
Pemohon dapat:
- Datang langsung ke PTSP KPU Kota Tangerang;
- Mengirim surat resmi;
- Menghubungi media komunikasi resmi KPU Kota Tangerang;
- Mengajukan permohonan melalui aplikasi atau media elektronik apabila tersedia.
5. Apakah pelayanan dipungut biaya?
Tidak. Seluruh pelayanan pada KPU Kota Tangerang tidak dipungut biaya (gratis), kecuali terdapat ketentuan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Berapa lama proses pelayanan?
Jangka waktu pelayanan mengikuti Standar Pelayanan dan SOP masing-masing jenis layanan setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
7. Apa yang harus dilakukan apabila persyaratan belum lengkap?
Petugas PTSP akan memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang harus dilengkapi sebelum permohonan diproses lebih lanjut.
8. Apakah KPU Kota Tangerang memberikan pelayanan tanpa diskriminasi?
Ya. KPU Kota Tangerang berkomitmen memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat secara:
- Adil;
- Setara;
- Profesional;
- Transparan;
- Akuntabel; dan
- Tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, usia, kondisi fisik/disabilitas, status sosial, maupun latar belakang lainnya.
9. Apakah tersedia pelayanan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan?
Ya. KPU Kota Tangerang berupaya menyediakan pelayanan yang ramah bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya sesuai fasilitas yang tersedia.
10. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan apabila pelayanan tidak sesuai standar?
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Petugas PTSP;
- Kotak pengaduan;
- PPID KPU Kota Tangerang;
- Website resmi KPU Kota Tangerang;
- Media sosial resmi; atau
- Saluran pengaduan lainnya yang disediakan.
11. Bagaimana jika petugas melakukan diskriminasi atau memberikan pelayanan yang tidak profesional?
Masyarakat berhak menyampaikan pengaduan melalui mekanisme pengelolaan pengaduan KPU Kota Tangerang. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
12. Bagaimana mengetahui perkembangan permohonan yang telah diajukan?
Pemohon dapat menghubungi PTSP KPU Kota Tangerang dengan menyebutkan nomor registrasi atau identitas permohonan.
13. Apa hak masyarakat sebagai pengguna layanan?
Pengguna layanan berhak memperoleh:
- Pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan;
- Informasi yang benar dan jelas;
- Perlakuan yang sama tanpa diskriminasi;
- Kepastian waktu penyelesaian layanan;
- Mekanisme pengaduan apabila pelayanan tidak sesuai standar.
14. Apa kewajiban pengguna layanan?
Pengguna layanan wajib:
- Memenuhi persyaratan pelayanan;
- Memberikan informasi yang benar;
- Menjaga ketertiban selama berada di area pelayanan;
- Menghormati petugas dan pengguna layanan lainnya.
FAQ di atas sudah disesuaikan dengan karakteristik PTSP KPU dan dapat dijadikan:
- Lampiran Standar Pelayanan;
- Materi publikasi pada website KPU;
- Standing banner/meja layanan;
- Eviden PEKPPP atau evaluasi pelayanan publik.